Mata Lokal Memilih

Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II

Pemicunya, hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi seperti yang diajukan dewan pimpinan daerah (DPD) II

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat berpose seusai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

Sebab, rekomendasi DPP yang ditandatangani Ketum Airlangga Hartarto berbeda dengan yang di-upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan ditetapkan DCS oleh KPU Kota Jambi.

"Kita kan tunduk dengan aturan dari DPP. Jadi, kan direkomendasikan soal nomor urut, tapi dimasukkan oleh DPD II Kota melalui Silon itu bertentangan dengan keputusan atau rekomendasi dari DPP," kata Muhili.

Muhili Amin yang bertindak sebagai juru bicara, menyampaikan dirinya beserta Pimpinan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi sudah bertemu DPP terkait persoalan itu.

Muhili yang juga Anggota DPRD Kota Jambi itu berkata, DPP juga tidak mau jika rekomendasinya tidak digubris DPD.

"Jadi kita berkonsultasi ke DPP. Dan DPP tegas karena tidak mungkin mengubah rekomendasi itu, tetap bersikeras dengan keputusan karena itu adalah keputusan ketua umum," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memberikan surat peringatan kepada DPD II Partai Golkar Kota Jambi karena tak tunduk aturan DPP.

"DPP minta supaya DPD I untuk memberikan surat peringatan. Namun, persoalan ini akan ditindaklanjuti karena masih ada proses," ucapnya.

KPU berdasarkan Silon

KPU Kota Jambi telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024.

Dalam penetapan DCS, KPU Kota Jambi berpatokan data yang di-input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai politik.

Soal kisruh nomor urut bacaleg Partai Golkar Kota Jambi yang tak sesuai rekomendasi DPP, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi.

Pihaknya tetap mengacu sesuai data yang tertera di Silon.

"Itu KPU sesuai Silon dan persetujuan dari DPP-nya, kalau Golkar itu, kita berpatokan pada saat pengajuan perbaikan," ungkapnya, Rabu (23/8).

Kata Deni Rahmat, pada saat pengajuan perbaikan dan pencermatan DCT bacalegnya sama, sehingga KPU berpatokan dengan data di Silon.

Deni Rahmat tidak mengetahui bahwa yang mengakses Silon dari Partai Golkar, ada di tangan DPP ataukah setiap DPD memiliki akses.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved