Wali Kota Jambi Diberhentikan
Tanggapan Jubir Pemkot Jambi soal SK Pemberhentian Syarif Fasha
Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi pada 2 Agustus 2023 lalu.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi pada 2 Agustus 2023 lalu.
Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi.
Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT.
Dengan putusan tersebut Maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.
Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya pengumuman pengunduran Wali Kota Jambi Syarif Fasha, digelar DPRD Kota Jambi pada 12 Juni 2023 silam.
Menanggapi hal tersebut Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar yang bertindak sebagai juru bicara Pemkot Jambi mengaku belum mendapatkan surat salinan dari Kemendari.
"Nanti saya coba cek lagi sama bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, karena saat ini Saya sedang dinas luar kota," ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Abu Bakar melanjutkan, bila SK pemberhentian Wali Kota Jambi itu benar, tentu tidak menjadi masalah karena itu sudah sesuai proses administrasi pemerintahan yang berlaku.
"Itu hal yang biasa dalam pemerintahan, karena memang setiap kepala daerah yang akan maju dalam Pileg maupun Pilkada harus mengundurkan diri, dalam hal ini Walikota sedang menjalani proses tersebut," katanya.
"Justru beliau menunjukkan sikap yang fair, patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pileg atau Pilkada, itu ditunjukkan dari jauh-jauh hari beliau telah mengajukan diri mundur sebagai Wali Kota Jambi, justru sikap beliau sebagai pejabat publik seperti itu patut menjadi contoh. Sementara sebagian lagi beberapa pejabat publik lainnya terkesan lambat untuk mengajukan pengunduran diri," tambah Abu.
"Terkait tanggal berlaku efektifnya sampai penetapan DCT, maka dengan demikian tentu beliau tetap beraktifitas seperti biasa memimpin jalannya pemerintahan Kota Jambi hingga sampai tanggal penetapan dimaksud dalam surat tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Jambi Belum Terima Salinan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Baca juga: Ini Penjelasan KPU Soal Surat Pemberhentian Wali Kota Jambi dari Kemendagri
Baca juga: Al Haris Siapkan Penjabat Sementara Setelah Mendari Keluarkan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi
SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023 |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Kota Jambi Belum Terima Salinan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha |
![]() |
---|
Ini Penjelasan KPU Soal Surat Pemberhentian Wali Kota Jambi dari Kemendagri |
![]() |
---|
Al Haris Siapkan Penjabat Sementara Setelah Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.