Wali Kota Jambi Diberhentikan
Pimpinan DPRD Kota Jambi Belum Terima Salinan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Kemendagri keluarkan SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi pada 2 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri yang ditandatangani sejak 2 Agustus lalu.
Namun dalam SK tersebut pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi baru berlaku pada penetapan DCT 3-4 November 2023 mendatang.
Saat di konfirmasi Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Roro Nully Kurniasih Kawuri , Ir M A Fauzi dan Pangeran HK Simanjuntak belum mengetahui pasal turunnya SK tersebut.
"Kami masih di luar kota, belum tau salinannya sudah disampaikan ke DPRD, nanti ditanyakan ke Sekwan," ucap Ir M A Fauzi.
Saat dikonfirmasi, Sekwan Desiyanti juga mengatakan hal yang sama, bahwa belum mendapatkan kabar tersebut.
"Saya belum dapat kabar, kalau sudah nanti diinfokan," ucapnya.
Seperti diketahui KPU Kota Jambi telah menerima salinan atau tembusan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas walikota Jambi Provinsi Jambi.
Meski SK tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 2 Agustus, KPU Kota Jambi menerima salinan tersebut pada Senin (21/8/2023).
Selain KPU, Tembusan SK Mendagri tersbut juga disampaikan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
4. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024di Jakarta;
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta;
7. Sekretaris Jenderal Kemendagri di Jakarta;
8. Inspektur Jenderal Kemendagri di Jakarta;
9. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta;
10.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan UmumKemendagri di Jakarta;
11.Direktur JenderalBinaAdministrasiKewilayahanKemendagri di Jakarta;
12. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri diJakarta;
13.Gubernur Jambi di Jambi;
14.Wali Kota Jambi di Jambi;
15. Wakil Wali Kota Jambi di Jambi;
16.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi diJambi;
17. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi di Jambi; dan
18. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jambi.
Baca juga: Ini Penjelasan KPU Soal Surat Pemberhentian Wali Kota Jambi dari Kemendagri
Baca juga: Al Haris Siapkan Penjabat Sementara Setelah Mendari Keluarkan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Wali Kota Jambi
SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023 |
![]() |
---|
Tanggapan Jubir Pemkot Jambi soal SK Pemberhentian Syarif Fasha |
![]() |
---|
Ini Penjelasan KPU Soal Surat Pemberhentian Wali Kota Jambi dari Kemendagri |
![]() |
---|
Al Haris Siapkan Penjabat Sementara Setelah Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.