Wali Kota Jambi Diberhentikan

Ini Penjelasan KPU Soal Surat Pemberhentian Wali Kota Jambi dari Kemendagri

KPU Kota Jambi menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Kota Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Deni Rahmat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Walikota Jambi Provinsi Jambi.

Meski SK tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 2 Agustus, KPU Kota Jambi menerima salinan tersebut pada Senin (21/8/2023).

"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin tanggal 21 Agustus 2023, diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap anggota KPU Kota Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Deni Rahmat, Selasa (22/8/2023).

Deni Rahmat menjelaskan bahwa SK Mendagri tersebut berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Namun surat keputusan tersebut baru berlaku pada saat penetapan Daftar Caleg Tetap, seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.

"Dasarnya PKPU 10 Tahun 2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.

"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.

Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.

"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.

"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tutupnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Wali Kota Jambi

Baca juga: Al Haris Siapkan Penjabat Sementara Setelah Mendari Keluarkan SK Pemberhentian Wali Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved