Korupsi Izin Tambang
Peran Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal yang Kini Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas
Baca juga: Alasan Virgoun Relakan Hak Asuh Anak untuk Inara Rusli, Singgung Soal Drama: Capek
Baca juga: Tidak Ada Pembukaan CASN Tahun 2023, BKPSDMD Batanghari Usulkan Penerimaan PPPK
Baca juga: Bubarkan Warga Dago Badung Pakai Kekerasan, Polda Jabar Akan Telusuri Oknum yang Bertugas
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.