Berita Muaro Jambi
Kebo Kabur ke Bogor Numpang Truk Usai Aniaya Gilang Gimbal hingga Tewas di Muaro Jambi
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan Gilang Gimbal dan Andre tewas, Lucky alias Kebo (20), mengaku setelah berkelahi dengan korban, langsung melarikan
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan Gilang Gimbal dan Andre tewas, Lucky alias Kebo (20), mengaku setelah berkelahi dengan korban, langsung melarikan diri ke Bogor dengan menumpang truk.
Hal ini disampaikan Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Iptu Ojak Sitanggang, Selasa (15/8/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku Lucky Adhy Setiawan alias Kebo (20) pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB berkelahi dengan korban di Simpang Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
Gilang Gimbal merupakan anak komunitas Vespa Ekstrim asal Sumatera Barat (Sumbar).
Perkelahian antara keduanya kata Kapolsek, membuat satu orang meninggal dunia.
"Kita terima laporan satu orang yang meninggal dunia bernama Gilang," ungkap Ojak, kemarin.
Kejadian tersebut kata Kapolsek, berawal dari kecemburuan pelaku dengan korban, sehingga membuat pertikaian.
Baca juga: Pembangunan Patung Soekarno Setinggi 100 Meter Dimulai Tahun Depan Telan Biaya Rp 10 Triliun
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Vespa di Muaro Jambi, Kebo Cemburu dengan Gilang Gimbal
Mereka adalah rombongan komunitas vespa ekstrim yang saat itu sedang melaksanakan Jambore Vespa di eks bandara lama Kota Jambi.
Korban merupakan komunitas vespa ekstrim dari Sumatera Barat, untuk pelaku itu komunitas independen yang berasal dari Cilegon, Banten.
"Jadi, Kebo ini sudah melakukan perkelahian dengan Gilang, langsung pergi ke kampungnya di Bogor, dengan menggunakan mobil truk. Kemudian pihak keluarga Lucky yang tahu informasi tentang Kebo, langsung menyerahkan anaknya ke Polsek Gunung Sindur," beber Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, karena pelaku sudah menyerahkan diri, Tim Polsek Jaluko, berkoordinasi dengan pimpinan di sana untuk melakukan penjemputan pelaku untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara bilang Kapolsek, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3.Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya dua orang anak vespa jalanan asal Sumatera Barat yang diketahui bernama Gilang Gimbal dan Andre meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam milik sesama anak jalanan.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Polsek Jaluko yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan olah TKP. Selain itu, mereka juga memeriksa beberapa orang saksi.
Puncak Musim Kemarau, Sepanjang Agustus Ada 251 Titik Panas Tersebar di Jambi |
![]() |
---|
Berapa Kenaikan Gaji Pokok PNS 2023? Anggota DPR Nilai Naik 6 Persen Wajar |
![]() |
---|
Pembangunan Patung Soekarno Setinggi 100 Meter Dimulai Tahun Depan Telan Biaya Rp 10 Triliun |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Palsukan Dokumen Pertambangan untuk Persidangan, Pernah Jadi Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.