Kemacetan Akibat Truk Batubara, Polda Jambi Minta Perusahaan Batubara dan ATJ Segera Koordinasi

Keberadaan satgas ATJ ini cukup membantu tugas-tugas pemerintah termasuk kepolisian

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini kemacetan akibat truk batubara kembali terjadi di ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.

Satu penyebabnya, tidak ada lagi satgas yang biasanya bertugas di lapangan mengatur sepanjang lalu lintas yang dilalui truk batubara.

Biasanya, sekitar 500 satgas yang diturunkan Asosiasi Transportir Batu Bara Jambi (ATJ) disebar di sepanjang jalur yang dilalui angkutan batubara.

Mereka bertugas untuk mengatur arus lalu lintas angkutan batubara.

Keberadaan satgas ATJ ini cukup membantu tugas-tugas pemerintah termasuk kepolisian.

Namun, beberapa hari lalu, ATJ menarik seluruh satgas mereka di lapangan.

Ditariknya satgas dari jalanan tersebut, menurut Karyadi Ketua Umum ATJ karena dari 51 perusahaan tambang batubara di Jambi, tak sampai 10 yang komit menjalankan kesepakatan.

Komitmen yang dibangun terkait iuran Rp 50 ribu kartu Simpangbara Mobile, yang seharusnya tidak dibebankan pada sopir melainkan pada perusahaan batubara.

Akibatnya, mobilisasi angkutan batubara kembali meresahkan masyarakat di Jambi.

Polda Jambi ikut memantau terkait kondisi di lapangan tersebut.

Menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, pihaknya memberi kesempatan pada perusahaan batubara dan ATJ untuk berkoordinasi mengatasi kemacetan tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan bapak Kapolda Jambi. Perusahaan dan transportir diberi kesempatan untuk memperbaiki situasi ini," ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Dhafi, pihaknya memberi batas waktu hingga 20 Agustus 2023.

"Jika tidak ada perubahan lagi, maka diskresi kepolisian diberlakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui,  kemacetan di beberapa ruas jalan berdampak pada jam operasional masyarakat di pagi dan siang hari.

Belum lagi kecelakaan lalu lintas akibat truk batubara.

Kondisi ini disebabkan beberapa hal. Pertama, mobilitas angkutan batubara yang sudah melebihi dari pada 4.000 unit setiap harinya dalam kurun waktu 1 minggu ke belakang.

Selain itu, jalan rusak pada jalur angkutan batu bara sampai saat ini tidak ada upaya perbaikan sesuai kesepakatan yang telah digariskan pada saat rapat dengan Deputi 1 KSP dan Keputusan Menteri ESDM No 1827 tahun 2018.

Penyebab lainnya, tak ada lagi satgas dari ATJ di jalanan sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan.

Bukan itu saja, hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batubara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi ternyata melebihi kuota.

Hal ini menyebabkan jalan rusak, belum lagi angkutan batubara yang mengalami patah as.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Batanghari Tilang 1.496 Angkutan Batubara, Pelanggaran Jam Operasional hingga Muatan

Baca juga: Viral Video Angkutan Batubara Dihentikan Pemotor di Desa Jebak, Kasatlantas Batanghari: Masih Dicek

Baca juga: Masih Ditemukan Angkutan Batubara ODOL, Dishub Provinsi Jambi Ingatkan Sopir dan Transportir

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved