Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Sedang Bela Klien, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Penetapan Dia Sebagai Tersangka
Memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kamaruddin menyebut penetapan sebagai tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat, karena daat ini dia sedang menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela kliennya.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Fasha Kagum Riza Delviarista Bacaleg Gen Z Partai NasDem Adakan Turnamen Domino Berhadiah Motor
Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Pada Kamis (5/1/2023), pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor .
Saat itu, Kamaruddin menyebut potongan video itu, disampaikan ketika dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023), dikutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fasha Kagum Riza Delviarista Bacaleg Gen Z Partai NasDem Adakan Turnamen Domino Berhadiah Motor
Baca juga: Misteri Suara Dentuman di Sumenep, BMKG Belum Simpulkan Penyebabnya
Baca juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Granada, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 02.30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
pencemaran nama baik
Kosasih
PT Taspen
Bareskrim Polri
tersangka
Tribunjambi.com
Jeje Govinda Sindir Lady Nayoan? Suami Syahnaz Singgung Orang yang Koar-koar, Warganet: Gak Tau Diri |
![]() |
---|
Fasha Kagum Riza Delviarista Bacaleg Gen Z Partai NasDem Adakan Turnamen Domino Berhadiah Motor |
![]() |
---|
Misteri Suara Dentuman di Sumenep, BMKG Belum Simpulkan Penyebabnya |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.