Berita Merangin

Pelaku Pencurian Mobil di Merangin Ternyata DPO dan Residivis Kasus Pencurian

Dua orang pelaku pencurian mobil pickup carry berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Merangin di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Dua pelaku pencurian mobil pikap carry berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Merangin di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko, Sabtu (12/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pelaku pencurian mobil pickup carry berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Merangin di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (12/8/2023).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, kedua orang pelaku tersebut ialah Soneta (34) warga Sarolangun dan DS (17) warga Merangin.

Ternyata DS merupakan residivis dan juga masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polres Merangin.

"Residivis 1 kali pencurian dan pemberatan, masuk DPO soal kasus pencurian dan pemberatan juga," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, terjadi kasus pencurian mobil, informasi yang berhasil dihimpun saat itu korban mendapat laporan dari tetangganya jika mobil miliknya jenis carry pikap BH 8307 FQ diketahui berjalan keluar rumah.

"Mendapat informasi itu korban langsung menghubungi kawannya di desa Pulau Raman kecamatan Siau, lalu korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Wujudkan Sinergitas, KPU Tanjabtim Minta Pengamanan Pemilu hingga Tingkat Bawah

Baca juga: Mencari Masukan Terkait Ranperda Penyelenggaraan Jasa Pansus III DPRD Jambi Stuba ke Sumsel

Lanjutnya, tim Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan.

Namun saat akan dilakukan interogasi, pelaku langsung kabur dan meninggalkan kendaraan yang dibawa dipinggir jalan.

Polisi dibantu warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, dua orang pelaku sudah kita amankan yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun dan DS (17) warga Lembah Masurai, Merangin. Satu pelaku masih dibawah umur," terangnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Buah Obeng, 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry.
"Lembar STNK, 1 unit Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol : BH 8307 FQ dan 1 unitHonda Beat B 4329 BWD warna hitam," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wujudkan Sinergitas, KPU Tanjabtim Minta Pengamanan Pemilu hingga Tingkat Bawah

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Tukang Galon Diduga Diserang KKB Hingga Terluka Parah

Baca juga: TPS Kerap Terkesan Kumuh, Pemkot Jambi Akan Hadirkan Solusi Pengganti Tempat Sampah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved