Berita Tebo

Lapas Tebo Usulkan 291 Warga Binaan Dapatkan Remisi Kemerdekaan

Sejumlah narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Warga binaan lapas itu akan mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 RI.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, Muhibudin, mengatakan sebanyak 291 orang diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.

"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).

Remisi tersebut diberikan sesuai dengan penilaian dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.

Kemudian pihak lapas mengusulkan hingga nantinya mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Muhibudin menjelaskan pengajuan remisi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham.

Remisi pun diberikan setelah upacara peringatan HUT ke 78 RI.

Ia merincikan remisi yang diusulkan oleh lapas Tebo dari total 291 orang tersebut di antaranya,

Remisi 1 bulan untuk 46 orang napi.

Remisi 2 bulan 56 orang.

Remisi 3 bulan untuk 62 orang.

Remisi 4 bulan diajukan untuk 82 orang.

Remisi 5 bulan untuk 33 orang.

Terakhir remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang warga binaan.

"SK-nya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya.

Baca juga: UNJA Gelar Lokakarya MIKK Pascasarjana

Baca juga: Beri Makan Kucing Kampung di Rumah, Cara Unik Healing Anies Baswedan

Baca juga: Usai Heboh Soal Perbuatan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Hilang Kontak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved