Berita Tebo

Kades Berbuat Asusila di Tebo Disanksi Adat, Dinonaktifkan Hingga Sediakan Kerbau dan Kambing

Sejumlah sanksi adat diberikan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, usai disidang adat akibat

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Disidang Adat, Kades di Tebo Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila dengan Bendaharanya 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah sanksi adat diberikan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, usai disidang adat akibat berbuat asusila hingga hamil.

Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman menjelaskan hasil sidang adat soal kasus Kades berinisial AN dan Bendaharanya berinisial FA terbukti melanggar adat.

"Kalau di adat namanya Piawang pecah timbo," kata Sulaiman, usai memberikan keterangan persoalan itu di Dinas PMD Tebo, pada Senin (14/8).

Ia pun membeberkan sanksi yang akan diterima oleh keduanya dari sidang adat tersebut di antaranya, dikenakan sanksi membayar 2 ekor kerbau kemudian seasam segaram selemak semanis.

"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta dan dinonaktifkan dari jabatan Kepala desa dan bendahara desa," kata Sulaiman.

Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga harus menikah ke luar desa. Tak hanya itu, karena perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa itu juga dikenakan sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.

Rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.

Camat VII Koto Ilir, Asbahani, mengatakan malam ini BPD akan menggelar sidang menindaklanjuti hasil sidang adat tersebut.

"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," katanya.

Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, Camat VII Koto Ilir mengatakan akan menindaklanjuti kepada Bupati Tebo.

"Kecamatan menyampaikan ke bupati lewat dinas PMD, kalau keputusan berhenti atau tidak kan di bupati," pungkasnya.

Baca juga: Pasca Renovasi, Gedung Swarna Bumi Siap Digunakan

Baca juga: Dinas PPP Batanghari Berikan Bantuan Alsintan pada Petani dari DAK Rp1,7 Miliar

Baca juga: Pascasarjana UNJA Adakan Kuliah Umum Bersama Direktur Kemitraan dan Penyelarasan DUDI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved