Berita Tebo
Kades Berbuat Asusila di Tebo Disanksi Adat, Dinonaktifkan Hingga Sediakan Kerbau dan Kambing
Sejumlah sanksi adat diberikan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, usai disidang adat akibat
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah sanksi adat diberikan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, usai disidang adat akibat berbuat asusila hingga hamil.
Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman menjelaskan hasil sidang adat soal kasus Kades berinisial AN dan Bendaharanya berinisial FA terbukti melanggar adat.
"Kalau di adat namanya Piawang pecah timbo," kata Sulaiman, usai memberikan keterangan persoalan itu di Dinas PMD Tebo, pada Senin (14/8).
Ia pun membeberkan sanksi yang akan diterima oleh keduanya dari sidang adat tersebut di antaranya, dikenakan sanksi membayar 2 ekor kerbau kemudian seasam segaram selemak semanis.
"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta dan dinonaktifkan dari jabatan Kepala desa dan bendahara desa," kata Sulaiman.
Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga harus menikah ke luar desa. Tak hanya itu, karena perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa itu juga dikenakan sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.
Rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.
Camat VII Koto Ilir, Asbahani, mengatakan malam ini BPD akan menggelar sidang menindaklanjuti hasil sidang adat tersebut.
"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," katanya.
Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, Camat VII Koto Ilir mengatakan akan menindaklanjuti kepada Bupati Tebo.
"Kecamatan menyampaikan ke bupati lewat dinas PMD, kalau keputusan berhenti atau tidak kan di bupati," pungkasnya.
Baca juga: Pasca Renovasi, Gedung Swarna Bumi Siap Digunakan
Baca juga: Dinas PPP Batanghari Berikan Bantuan Alsintan pada Petani dari DAK Rp1,7 Miliar
Baca juga: Pascasarjana UNJA Adakan Kuliah Umum Bersama Direktur Kemitraan dan Penyelarasan DUDI
Kabinet Tebo Maju Dirombak? Wabup: Tahun 2025 Kita Tata Ulang, 2026 Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.