Berita Jambi

Ingat TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie yang Tak Senonoh dengan Patung? Sebentar Lagi Sidang

Ingat TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie yang ditangkap polisi gara-gara video tak senonoh dengan patung tersebar?

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya viral. Terbaru beredar foto Popo ditangkap Polres Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie yang ditangkap polisi gara-gara video tak senonoh dengan patung tersebar?

Kabar terbarunya, kasus yang menjeratnya akan segera masuk ke persidangan.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus Popo Berbie telah masuk tahap II dan hari ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh.

Kasus Popo Berbie P21 kini Popo dan Bonekanya dierahkan ke Kejaksaan
Kasus Popo Berbie P21 kini Popo dan Bonekanya dierahkan ke Kejaksaan (Ist/tribunjambi.com)

"Benar, sekira pukul 11.00 Wib, Giat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dugaan perkara Tindak Pidana asusila," ujar Kasat, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan Kasat, bahwa dugaan tindak pidana tersebut yakni kesatu setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Kedua Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Kedua Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal Tersangka a.n. Emboy Yasandra Alias Popo Bin Herman yang bertempat di Desa Pendung mudik Rt 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi," bebernya.

Diakui kasat bahwa, adapun dasar Tahap II ini yakni Surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : B – 1667 /L.5.13/Enz.1/08 /2023, tanggal 07 Agustus 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Popo Berbie sudah lengkap, (P21).

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yogi Purnomo," pungkasnya.

Baca juga: Popo dan Bonekanya Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Tiktoker Popo Berbie P21

Baca juga: Anggota Paskibra Klateng Jateng Meninggal Setelah Latihan, Sempat Makan Mi Ayam dan Alami Pusing

Baca juga: HUT ke 58 Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara, Bupati Paparkan Banyak Capaian yang Diraih

Permintaan Maaf Popo Barbie

Terkait kasus yang menjerat dirinya, Popo Barbie menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.

"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo Barbie saat konfrensi pers pengungkapan kasus Polres Kerinci, Senin (3/7/2023).

Popo Berbie juga mengaku membuat video atau konten tersebut dalam keadaan sadar.

Adapun alasan Popo Barbie membuat video atau konten tak senonoh tersebut adalah untuk mendapatkan followers dan viewers yang banyak, serta berbagai macam endorse.

"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved