Kasus Popo Berbie
Popo dan Bonekanya Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Tiktoker Popo Berbie P21
Beberapa waktu lalu viral postingan tak senonoh Tiktoker terkenal Popo Berbie di media sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu viral postingan tak senonoh Tiktoker terkenal Popo Berbie di media sosial.
Akibatnya Tiktoker asal Kerinci Jambi ini diamankan pihak Kepolisian Kerinci untuk diproses secara hukum atas penyebaran video tersebut.
Kini perkara melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tersebut telah masuk tahap II.
Kedua Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal tersangka Tiktoker Sensasional Popo Berbie.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus Popo Berbie telah masuk tahap II dan hari ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan kejaksaan Sungai Penuh.
Baca juga: TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie Jadi Tersangka, Video Tak Senonoh 21 Detik Viral di Medsos
Baca juga: Ini Alasan TikToker Popo Barbie Membuat Video Tak Senonoh Bersama Patung
"Benar, sekira pukul 11.00 Wib, Giat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dugaan perkara Tindak Pidana asusila," ujar Kasat, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan Kasat, bahwa dugaan tindak pidana tersebut yakni kesatu setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Kedua Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Kedua Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal Tersangka a.n. Emboy Yasandra Alias Popo Bin Herman yang bertempat di Desa Pendung mudik Rt 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi," bebernya.
Diakui kasat bahwa, adapun dasar Tahap II ini yakni Surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : B – 1667 /L.5.13/Enz.1/08 /2023, tanggal 07 Agustus 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Popo Berbie sudah lengkap, (P21).
"Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yogi Purnomo," pungkasnya.
Dimana untuk diketahui bahwa, Popo Berbie diamankan Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023) laku dikarenakan membuat video berdurasi 21 detik itu tampak adegan tak senonoh, Popo menciumi patung sambil memegang alat vitalnya.
Video ini pun ramai beredar di sosial media. Ulah perbuatan tak sepantasnya tersebut akhirnya Tiktoker, asal Kerinci ini diamankan polisi.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemindahan Makam Tergusur Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Jambi, Gubernur Al Haris: Tim Bekerja Cepat
Baca juga: Macet di Muaro Jambi Dimanfaatkan Oknum, Kades Berang Jangan Sampai Desa Dicap Desa Pungli
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.