Berita Kerinci
Ini Alasan TikToker Popo Barbie Membuat Video Tak Senonoh Bersama Patung
Penyidik Satreakrim Polres Kerinci menetapkan TikToker Popo Barbie sebagai tersangka terkait beredarnya video tak senonoh mirip dirinya di media sosia
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Penyidik Satreakrim Polres Kerinci menetapkan TikToker Popo Barbie sebagai tersangka terkait beredarnya video tak senonoh mirip dirinya di media sosial.
Kepada sejumlah awak media di Mapolres Kerinci yang menjerat dirinya, Popo Barbie menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.
"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo Barbie saat konfrensi pers pengungkapan kasus Polres Kerinci, Senin (3/7).
Popo Berbie juga mengaku membuat video atau konten tersebut dalam keadaan sadar.
Adapun alasan Popo Barbie membuat video atau konten tak senonoh tersebut adalah untuk mendapatkan followers dan viewers yang banyak, serta berbagai macam endorse.
"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Popo Barbie mengatakan ia baru satu kali membuat video atau konten asusila, lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp.
"Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan, bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.
"Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci," kata Edi Mardi.
Edi Mardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut dengan iPhone. Setelah itu dikirim ke HP Vivo dibuat status selama 24 jam.
"Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral," kata Kasat mengatakan alasan dari Popo membuat video tersebut.
"Tersangka kita sangkakan undang-undang pornografi dan ITE, dengan ancaman 6 tahun dengan denda 1 miliar," uang Kasat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Animo Masyarakat Rendah, Pendaftar Magang ke Jepang Hanya 5 Orang dari Tebo
Baca juga: Adjeng Pratiwi Djatmiko Didapuk Jadi Duta Kosmetik Aman Tingkat Nasional 2023
Baca juga: Buntut Video dengan Boneka, TikTokers Asal Kerinci Popo Barbie Ditetapkan Sebagai Tersangka
Proyek Jalan Bandara Kerinci Jambi Sebabkan Irigasi Tersumbat, Petani Empat Desa Terdampak |
![]() |
---|
564 PPPK di Kerinci Terima SK Pengangkatan |
![]() |
---|
Cerita Warga Kerinci Rasakan Guncangan Gempa Mukomuko 5,2 SR: Gempo Kuat Nian |
![]() |
---|
Bus Brimob Tabrakan dengan Truk di Kerinci |
![]() |
---|
Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Sekarang Bayar Rp2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.