Berita Jambi

TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie Jadi Tersangka, Video Tak Senonoh 21 Detik Viral di Medsos

Polisi akhirnya menetapkan TikToker sekaligus selebgram Popo Barbie sebagai tersangka kasus dugaan pidana pornografi dan ITE.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram/IST
Popo Barbie mengubah menampilannya dengan rambut yang terurai panjang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi akhirnya menetapkan TikToker sekaligus selebgram Popo Barbie sebagai tersangka kasus dugaan pidana pornografi dan ITE.

TikTokers asal Kabupaten Kerinci, Jambi itu dijadikan tersangka setelah video dirinya masturbasi dengan manekin atau patung viral di media sosial.

Popo kemudian ditangkap oleh jajaran Polres Kerinci, Jambi, pada Sabtu,1 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto mengakui penangkapan Popo Barbie.

Kombes Mulia menjelaskan bahwa pria berinisial EY atau dikenal dengan nama Popo Barbie ini merupakan warga Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau ITE," ujar Kombes Mulia, Minggu, 2 Juli 2023, seperti dikutip dari Kompas TV.

Popo Berbie klarifikasi setelah videonya viral. Terbaru beredar foto Popo ditangkap Polres Kerinci
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya viral. Terbaru beredar foto Popo ditangkap Polres Kerinci (Kolase Tribunjambi.com)

Sebelumnya Popo ditangkap setelah jajaran Polres Kerinci setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.

Popo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ITE yang terjadi di Desa Pendung Mudik, Kerinci.

"Berbekal informasi tersbeut, Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Kerinci melakukan penangkapan tersangka," kata Kombes Mulia Prianto.

Mantan Kapolres Batanghari tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga muncul dalam video mesum Popo.

Atas perbuatannya itu, Popo Barbie disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Video Tak Senonoh

Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral.
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral. (Kolase Tribunjambi.com)

Popo Barbie memang tengan menjadi sorotan setelah video dirinya sedang melakukan aksi tak senonoh dengan manekin viral di media sosial TikTok dan Twitter.

Dalam video yang beredar luas di Twitter dan TikTok, Popo yang mengenakan kaos menciumi bonek wanita tersebut.

Dengan setengah telanjang, Popo melakukan masturbasi hingga menyentuh area dada pada patung tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved