Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Beredar Video TikTokers Kerinci Jambi Popo Barbie Digoda di Penjara

Beredar video baru Popo Barbie, TikTokers asal Kerinci, Jambi, sedang digoda di penjara. Popo Barbie tampak malu-malu karena digoda tahanan lain.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Beredar video Popo Barbie, TikTokers Kerinci Jambi digoda tahanan lain di penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video baru Popo Barbie, TikTokers asal Kerinci, Jambi, sedang digoda di penjara.

Diketetui, Popo Barbie ditetapkan jadi tersangka UU Pornografi dan UU ITE oleh Polres Kerinci pada Senin (3/7/2023).

Pasca penetapan tersangka ini, Popo Barbie ditahan Polres Kerinci.

Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral.
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral. (Kolase Tribunjambi.com)

Dalam video yang beredar diduga dalam tumah tahanan, Popo Barbie tampak malu-malu karena digoda tahanan lain.

Dikutip dari laman Kompas.com, pihak Polres Kerinci bingung kenapa video Popo Barbie di penjara beredar di media sosial.

"Nah kami bingung, mengapa video Popo Barbie bisa beredar di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Sabtu (8/7/2023).

Ia menuturkan pihak kepolisian saat ini tengah mengecek dan menulusuri pembuat video dan yang menyebarkan ke media sosial.

Menurut dia, Popo Barbie mendapat pengawasan secara ketat dari petugas terhadap tahanan.

Dengan beredarnya video Popo Barbie, maka jika ada polisi yang terlibat akan dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Propam.

"Soal keterlibatan polisi dalam beredarnya video Popo Barbie, kami akan cari infonya dan akan dilakukan fungsi Propam," tutup Edi.

Baca juga: Ibu Virgoun Sebut Inara Rusli Pemarah, Eva Manurung: Kalau di Kampung Batak, Udah Dijambak Dia!

Baca juga: TikTokers Kerinci Jambi Sempat Sebut HP Hilang, Popo Barbie Sengaja Unggah Videonya sama Patung?

Kasus Popo Barbie dengan Patung

TikTokers asal Kerinci Jambi, Popo Barbie ditetapkan sebagai tersangka, buntut video tak senonohnya dengan patung ang beredar di media sosial.

Satreskrim Polres Kerinci menjerat Popo Barbie dengan Undangt-undang Pornografi dan UU ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi saat ini tersangka ditahan di Polres Kerinci.

"Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci," kata Edi Mardi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved