PK Moeldoko Ditolak

AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai MA Tolak PK yang diajukan Moeldoko

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Wartakotalive.com/Kolase Tribun Jambi
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Tak hanya ke Mahfud MD, AHY juga menyampaikan terimaka kasih jajaran Hakim di Mahkamah Agung.

Dimana Peninjauan Kembali kepengurusan Partai Demokrat itu diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung.

Awalnya dia menyampaikan rasa syukurnya atas lindungan yang diberikan Allah kepada Partai Demokrat.

Lindungan tersebut terhadap orang yang mengancam partai berlambang mercy itu.

"Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Taala yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," kata AHY.

Baca juga: Respon SBY Soal Mahlamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat, AHY: Kemenangan

Baca juga: Kronologi Bayi Tertukar di Bogor Dirawat Setahun, Ibunda Kaget si Kecil Ternyata Bukan Anak Kandung

Baca juga: Anies Baswedan Dapat 5 Rekomendasi Nama Cawapres dari Para Kiai di Surabaya untuk Pilpres 2024

"Izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum, utamanya para hakim yang mulia di Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran hakim yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko," lanjut AHY.

Kemudian, AHY juga mengungkapkan, para hakim telah memberikan keputusan secara rasional berdasarkan kebenaran dan hati nurani.

"Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan kebenaran murni. Semoga bapak ibu para hakim yang mulia mendapat balasan setimpal dari tuhan yang maha kuasa,"ucap AHY.

Selain itu, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Atas nama pribadi dan keluarga besar Partai Demokrat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil di negeri ini," kata AHY.

"Saya juga mengucapkan terima kasih pada para pemimpin, pengurus kader dan simpatisan Partai Demokrat," pungkasnya.

Respon SBY

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon penolakan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko.

PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu soal kepengurusan Demokrat.

Respon Presiden RI ke-6 itu disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum.

Putra sulung SBY itu menyebutkan ditolaknya PK merupakan kemenangan partai hingga pencinta demokrasi.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya

Dia menyampaikan itu di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8/2023).

"Putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat tapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pencinta demokrasi," kata AHY menyampaikan pesan dari SBY yang kini tengah berada di Pacitan, Jawa Timur.

SBY juga menegaskan bahwa penolakan PK Moeldoko oleh MA adalah wujud baik penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Presiden ke-6 RI itu juga ingin mengatakan bahwa dirinya-lah pendiri, logo, hingga manifesto Partai Demokrat.

"Beliau juga bukan hanya menggagas dan mendirikan, tapi pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Partai Demokrat," ujar AHY.

"Beliau membina kita semua sehingga bisa tumbuh dari waktu ke waktu," katanya.

Sehingga, ketika ada PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, SBY pun turut tidak terima.

Kini, pasca penolakan PK Moeldoko, SBY mengaku bersyukur dan lega sehingga Partai Demokrat dapat tetap menjadi bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.

"Beliau merasa bersyukur, lega, sekaligus juga semakin yakin bahwa insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus jadi bagian menjadi penegak demokrasi di Indonesia dan mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan oleh Allah SWT," katanya.

Kubu Moeldoko Legowo

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko, Kamis (10/8/2023).

Kubu Moeldoko legowo dengan ditolaknya PK yang mereka ajukan.

Mereka sangat menghormati putusan MA yang sudah final dan mengikat itu.

Baca juga: Ibu di Bogor Kaget Bayinya Tertukar di Bogor, Dirawat 1 Tahun, Hasil Tes DNA Jadi Bukti

Hal itu disampaikan oleh inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata Darmizal.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat

"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, MA telah secara resmi menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.

Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.

Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.

Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.

Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.

Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Syahnaz Minta Doa usai Hubungannya Makin Romantis dengan Jeje Govinda: Mohon Doain Ya

Baca juga: 8 Perusahaan yang Terlibat dan Bermasalah dalam Pengerjaan Jalan Padang Lamo Tebo

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 44, Macam-macam Alat Kontrasepsi Pada Laki-laki

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved