Profil dan Biodata Tokoh

Sosok Jupriadi, Hakim MA yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pernah Vonis Ahok

Profil dan biodata Jupriadi, hakim Mahkamah Agung (MA) yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Dua hakim MA yang ingin Ferdy Samso dihukum mari

|
Editor: Suci Rahayu PK
YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY
Dari kiri ke kanan: Hakim Agung MA, Desnayeti; Terdakwa Ferdy Sambo; dan Hakim Agung MA Jupriyadi. Dua Hakim Agung MA, Desnayeti dan Jupriyadi, tolak anulir vonis Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. 

Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja

Baca juga: Melalui CCTV Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Seorang Ibu di Bandung Barat

Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan.

Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.

Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.

Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupriadi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.

Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.

Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Baca juga: Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo Cs Bikin Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Ramos: Tak Beri Keadilan

Baca juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved