Berita Jambi

Dianggap Tak Cukup Bukti, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Komedian Debi Ceper Dihentikan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto mengiyakan soal penghentian laporan tersebut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
ist
Debi Ceper dan Syarifah Fadiyah Alkaff 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, menghentikan Laporan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap SFA, yang dilakukan komedian Debi Ceper, beberapa waktu lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto mengiyakan soal penghentian laporan tersebut.

"Iya, laporannya dihentikan," kata Andi, saat di konfirmasi Rabu (9/8/2023).

Alasannya kata Andi, laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Sebelumnya, terkait laporan tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi ahli dari ITE, bahasa, dan pidana.

"Tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan," bilang Andi.

Dikatakan Andi, penghentian laporan tersebut berdasarkan hasil dua kali gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baik di Polda Jambi, maupun gelar bersama dengan penyidik Siber Bareskrim Polri.

"Sudah dua kali gelar perkara. Di Polda dan dengan penyidik Siber Mabes Polri," bebernya.

Diwartakan sebelumnya, mediasi antara komedian Debi Ceper dengan siswi SMP kota Jambi yakni SFA, sudah dilakukan tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Adapun komentar Debi Ceper yang dianggap sangat melukai adalah adanya tulisan “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang.”

Sementara saat mediasi pertama yang gagal itu, Debi Ceper hanya diam saja saat keluar dari ruang penyidik.

Dia enggan berkomentar kepada jurnalis yang meliput lanjutan pelaporan yang dilayangkan Syarifah tersebut.

Klarifikasi Debi Ceper

Debi Ceper memiliki nama lengkap Deby Eka Saputra, yang lahir di Jambi, dan kini sedang mengadu nasib di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved