Berita Jambi

Penampakan Sirkuit Praktik SIM di Polresta Jambi yang Baru, Polisi Klaim Lebih Mudahkan Masyarakat

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Daffi menerangkan, konsepnya juga mengalami berubahan lebar dari pada konsep ujian praktek SIM C yang sebelumnya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Penampakan Sirkuit Praktik SIM di Polresta Jambi yang Baru 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru.

Seperti perubahan sirkuit angka 8 berubah menjadi seperti huruf S dan Y.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Daffi menerangkan, konsepnya juga mengalami berubahan lebar dari pada konsep ujian praktek SIM C yang sebelumnya.

"Tikungannya juga lebih Smooth tidak terlalu menikung tajam dan ukuran kiri kanannya juga lebih lebar, dari 1.5 meter menjadi 2.5 meter," katanya.

Menurutnya, cukup mudah bagi masyarakat untuk melalui ujian praktek SIM C yang berlaku saat ini.

Masyarakat lebih mudah menggunakan sepeda motor lebih baik.

"Disamping ini yang perlu diperkuat adalah ujian teori dan polisi yang memberikan ujian juga memberikan penjelasan lebih gamblang lagi soal aturan yang perlu diterapkan mengendarai," ujarnya.

Dia menambahkan, ujian praktek baru ini, didukung oleh ujian teori yang lebih memadai dan lebih jelas.

Ujian praktek baru itu juga sudah mulai dilaksanakan sejak hari ini.

"Mekanisme sama, ujian teori dulu dilaksanakan lulus dan ujian praktek. Yang jelas lebih mudah masyarakat tidak perlu khwatir huruf S dan Y itu lebih Smooth dan lebih lebar jadi masyarakat lebih mudah," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad mengatakan, skema ujian SIM dengan bentuk huruf S ini sudah diberlakukan.

Sesuai dengan Perkap Kapolri terbaru terkait ujian praktek SIM.

Lintasan baru berbentuk S ini ditempatkan di area berukuran 30x35 meter.

Sementara, ukuran lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari sebelumnya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Totalnya ada 5 rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian SIM terbaru ini yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S, dan menghindari halangan diakhir.

"Kalau untuk persyaratannya masih tetap sama seperti sebelumnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, dan SIM C baru Rp 100 ribu.

Lalu, untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

"Setiap Satpas, telah difasilitasi kendaraan untuk praktik ujian SIM. Akan tetapi, apabila ingin menggunakan kendaraan sendiri dipersilahkan," tutupnya.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Surati Pemprov Jambi Terkait Bekas Galian Tambang Batubara yang Tak Direklamasi

Baca juga: Empat Siswi SMKN 4 Jambi Pembuat Baju Jokowi Diundang ke Istana Negara untuk Rayakan HUT RI

Baca juga: Kisah TKW di Taiwan, Tak Rayakan Lebaran Demi Urus Nenek sang Majikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved