Pemilihan Presiden 2024

Batas Usia Calon Presiden dan Cawapres Digugat ke MK, Sekjen PDI-P Duga Ada Manuver Kekuasaan

Beberapa kepala daerah, partai politik mengajukan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Rahimin
ist
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Batas syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 tahun.

Beberapa kepala daerah, partai politik mengajukan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. 

Untuk Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. 

Sementara, Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Gugatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden itu dinilai PDI-P ada manuver kekuasaan. 

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto menduga ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur Capres-Cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto Kristianto mengingatkan, agar semua pihak bisa taat dengan aturan batas usia minimal Cawapres yang sudah ditetapkan saat ini.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Dikatakan Hasto, aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan menuju Pemilu 2024.

Sehingga, aturan soal batas usia Capres-Cawapres bisa dijalankan bersama-sama.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif yakni DPR, bukan kewenangan MK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved