Kartu Prakerja
Kenapa Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan ke Orang Lain? Ini Penjelasannya
Peserta yang mengikuti Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama saat mengikuti pelatihan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama saat mengikuti pelatihan.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa "Peserta Kartu Prakerja wajib mengikuti pelatihan yang telah dipilih dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain".
Ada beberapa alasan mengapa Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan.
Pertama, Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja masyarakat Indonesia.
Tujuan ini tidak akan tercapai jika pelatihan yang diberikan tidak diikuti oleh peserta yang bersangkutan.
Kedua, pelatihan Kartu Prakerja dirancang untuk memberikan peserta pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Jika pelatihan diwakilkan, peserta tidak akan mendapatkan pengalaman belajar yang maksimal.
Ketiga, pemalsuan data dalam program Kartu Prakerja dapat merugikan pemerintah dan peserta lain.
Jika Anda ingin mengikuti program Kartu Prakerja, Anda harus mendaftarkan diri sendiri dan mengikuti pelatihan yang telah dipilih.
Anda tidak dapat meminta orang lain untuk mendaftarkan diri atau mengikuti pelatihan untuk Anda.
Jangan Pakai Calo
Daftar Kartu Prakerja menggunakan calo dilarang.
Hal ini karena daftar Kartu Prakerja adalah proses yang gratis dan terbuka untuk semua orang.
Jika Anda menggunakan calo maka akan dikenakan biaya yang tidak perlu.
Selain itu, penerima Prakerja juga tidak akan mendapatkan bantuan yang sebenarnya Anda butuhkan dari program Kartu Prakerja.
Daftar Kartu Prakerja pakai calo tidak disarankan karena ada beberapa kerugian yang bisa terjadi, antara lain:
1. Biaya yang mahal.
Calo biasanya akan meminta biaya yang mahal untuk jasanya. Biaya ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan jutaan rupiah.
2. Data pribadi yang tidak aman.
Calo akan meminta data pribadi Anda, seperti KTP, KK, dan nomor rekening. Data ini bisa digunakan untuk kejahatan, seperti penipuan atau pencurian identitas.
3. Peluang lolos yang lebih kecil.
Calo tidak bisa menjamin bahwa Anda akan lolos seleksi Kartu Prakerja.
Bahkan, ada kemungkinan Anda tidak akan lolos seleksi karena data yang Anda berikan tidak valid.
4. Denda.
Jika ketahuan menggunakan jasa calo, Anda bisa dikenai denda oleh pemerintah. Denda ini bisa mencapai Rp100 juta.
Baca juga: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Baca juga: 9 Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja, Data Tidak Valid Kerap Terjadi
Kartu Prakerja Gelombang 70 Resmi Dibuka, Buruan Gabung |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 70 Segera Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Begini Cara Cek Insentif Kartu Prakerja di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 68 Segera Ditutup, Buruan Gabung di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.