Program KIP Kuliah

Mahasiswa yang Masuk 4 Kategori ini Bisa Dapatan KIP Kuliah

Bagi mahasiswa yang masuk empat kategori ini bisa mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Editor: Herupitra
istimewa
Wakil Rektor Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan visitasi langsung ke rumah-rumah mahasiswa UNJA calon penerima manfaat KIP-K. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi mahasiswa yang masuk empat kategori ini bisa mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program pemerintah ini telah hadir sejak tahun 2021 lalu hingga sekarang.

KIP Kuliah merupakan program bantuan sosial untuk mahasiswa dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi.

Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika menjelaskan, KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana.

Baca juga: Wakil Rektor Universitas Jambi Blusukan ke Rumah Calon Penerima Beasiswa KIP-K 2023

Baca juga: Universitas Jambi Terjunkan Tim Visitasi ke 5 Provinsi, Pastikan Beasiswa KIP-K Tepat Sasaran

"Serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya.

Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar.

Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000.

Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.

"Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang," katanya.

Ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah.

Nah, bagi mahasiswa yang masuk empat kategori tersebut mendaftarkan diri, berikut empat kategori yang dimaksud, yakni:

1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved