Berita Tanjab Timur

Satpol PP Tanjung Jabung Timur Tertibkan Spanduk dan Banner yang Menyalahi Aturan Pemasangan

Dari penertiban itu, Satpol PP berhasil menyita 40 baleho dan spanduk dengan ukuran besar dan kecil

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Anggota Satpol PP Tanjung Jabung Timur saat melakukan penertiban spanduk yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Anggota Satpol PP Tanjung Jabung Timur menertibkan spanduk dan banner yang menyalahi aturan. 

Penertiban spanduk berlokasi di dua kecamatan, yakni di seputaran Kecamatan Muarasabak Barat dan Kecamatan Geragai, Rabu (2/8/2023).

Dari penertiban itu, Satpol PP berhasil menyita 40 baleho dan spanduk dengan ukuran besar dan kecil.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjung Jabung Timur Widodo mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap baleho-baleho yang dipasang bukan pada tempatnya. 

"Jadi, kita tertibkan seperti baleho-baleho caleg, Pendidikan, promosi niaga, dan yang lainnya, yang jelas tidak boleh dipasang dibawah pohon dan di tiang listrik," ujarnya, Kamis (3/8/2023). 

"Memang sebelumnya sudah diterbitkan, namun kemungkinan ini orang baru, dan gudaannya mereka dibayar untuk memasang baleho-baleho," sambungnya. 

Menurut Widodo, penertiban ini dilakukan karena sangant menggangu keindahan dan kenyamanan.

Apalagi, ini belum masuk ketahapan pemilu, terutama seperti bacaleg terus juga partai, namun mengacu kapada Perda Nomor 9 tahun 2017 terkait penertiban. 

"Jika nantinya sudah masuk ke tahun Pemilu, kami tetap akan turun bersama tim terpadu seperti KPU dan Bawaslu untuk menertibkan baleho-baleho caleg atau bacaleg yang dipasang tidak sesuai aturan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satpol PP Batanghari Larang Pasang Spanduk Politik di Pohon

Baca juga: Ketua KPU Tebo Tanggapi Soal Ramai Spanduk Bacaleg

Baca juga: Pasang Spanduk, Agung: Kami Inginnya Pondok Meja Steril dari Parkir Truk Batu Bara

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved