Berita Batanghari

Satpol PP Batanghari Larang Pasang Spanduk Politik di Pohon

Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari Adnan mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan perda terkait dengan larangan tersebut.

|
Tribunjambi/Musawira
Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari mengimbau untuk tidak memasang reklame, spanduk maupun famplet di pohon-pohon.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari Adnan mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan perda terkait dengan larangan tersebut.

Terlebih saat ini jelang tahun 2024, beberapa famplet sudah banyak terpampang di Kabupaten Batanghari.

"Kami dari Satpol PP kami siap. Kita sama2 menjaga kabupaten ini menjadi baik menjadi indah. Nanti akan kita koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Adnan juga menghimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang reklame, sepanduk atau famplet politik dipohon dan juga tempat yanh dilarang seperti sekolah, rumah ibadah dan lain sebagainya.

"Kami himbau kepada partai politik untuk tidak memasang reklame dipohon. Sama-sama kita jaga Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Universitas Jambi Catat 9 Nama Lulusan Terbaik Wisudawan Ke-104

Baca juga: Jurgen Klopp Ungkap Kondisi Cedera Dominik Szoboszlai Jelang Laga Liverpool vs Leicester

Baca juga: Sinsen Jambi Kembali Gelar Edukasi Safety Riding di Jambi Wujud Sinergi Bagi Negeri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved