Rumah yang Ditempati Guruh Soekarnoputra Akan Dieksekusi PN Jaksel, Guruh Ngaku Korban Mafia Tanah

PN Jakarta Selatan akan menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Guruh Soekarnoputra di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Kalah gugatan di PN Jakarta Selatan, rumah Guntur akan dieksekusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - PN Jakarta Selatan akan menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Upaya sita ini dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.

Sebelum upaya sita, PN Jakarta Selatan mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.

Dan sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Baca juga: Satpol PP Tanjabtim Imbau Peserta Pemilu Tak Pasang Baliho Sembarang di Tahun Politik

Baca juga: Seorang HRD Berikan Bocoran Agar Bisa Lolos saat Wawancara Kerja

Penjelasan Guruh Soekarnoputra

Terkait rencana PN Jakarta Selatan yang akan menyita rumahnya, Guruh Soekarnoputra akhirnya buka suara, Kamis (3/8/2023).

Putra bungsu Soekarno itu merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan.

"Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar," kata Guruh Soekarnoputra.

Selain itu, Guruh Soekarnoputra juga menyebut jika dirinya merupakan pihak yang terzalimi dan korban mafia tanah dan hukum.

Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih banyak kejanggalan

"Intinya adalah, bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved