DPRD Provinsi Jambi

RSUD Raden Mattaher Tolak Pasien karena Tidak Ada SKTM Hingga Meninggal, Edi Purwanto: Itu Fatal

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan Akmaluddin melapor ke Gubernur Jambi Al Haris kalau ada warga miskin ditolak RSUD Raden Mattaher

|
Penulis: Sopianto | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait pelayanan dari RSUD Raden Mattaher.

Di mana, pihak RSUD Raden Mattaher menolak pasien kurang mampu hingga pasien tersebut meninggal dunia.

Awalnya, pasien tersebut ditolak pihak RSUD Raden Mattaher lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.

Edi Purwanto secara tegas meminta hal tersebut dikroscek.

Menurut Edi Purwanto, jika memang hal tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit, maka itu tersebut sangat fatal.

"Kalau memang itu benar, menurut saya itu pelanggaran itu, sudah fatal itu," tegasnya.

Informasi terkait dengan adanya pasien yang diduga di tolak oleh pihak RS Raden Mattaher Jambi disampaikan langsung Akmaluddin anggota DPRD Provinsi Jambi di dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Edi Purwanto menjelaskan, Gubernur Jambi langsung melakukan kunjungan ke RS Raden Mattaher Jambi untuk meminta keterangan pihak rumah sakit terhadap informasi tersebut.

"Maka kita minta ini untuk di kroscek dan tadi pak gubernur sudah langsung mengecek ke sana. Harusnya nyawa dulu di selamatkan bukan administrasinya didulukan, ini yang tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan Akmaluddin melapor ke Gubernur Jambi Al Haris kalau ada warga miskin ditolak pihak RSUD Raden Mattaher.

Akmaluddin dapat laporan dari warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tentang kurangnya pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Minggu malam Akmaluddin mendapat laporan dari masyarakat tidak mampu kalau mereka hendak ke Unit Gawat Darurat (UG) namun ditolak masuk oleh pihak RSUD,

"Masuk jam 9 keluar jam 2 dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.

Saat itu, Akmaluddin bilang, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.

"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).

Akmaluddin menegaskan, pasal 34 ayat 1 UUD bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara, dan ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan sarana dan prasarana.

"Oleh karena itu kita sudah menggarkan juga pada tahun APBD 2023 ini untuk masyarakat tidak mampu tetapi kenapa bisa sampai terjadi," ujarnya. 

Menurut Akmaluddin, kejadian ini bukan yang pertama terjadi. Namun,  sebelumnya pernah juga terjadi.

"Jadi, mohonlah pelayanan RSUD Raden Mattaher ini perlu diperhatikan secara serius, sehingga tidak terulang lagi hal-hal yang seperti ini," katanya.

Gubernur Langsung Sidak

Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB, Gubernur Jambi Al Haris langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Rden Mattaher Jambi.

Al Haris saat sidak ke RSUD Raden Mattaher menanyakan kronologi  bahwa warga yang bersangkutan pascaoperasi di rumah sakit lalu pulang.

Saat di rumah kata Al Haris, warga tersebut kembali sakit dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher dirawat sebentar lalu disuruh pulang.

Gubernur Jambi Al Haris diwawancarai media usai inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Rden Mattaher Jambi, Rabu (2/8/2023) malam.
Gubernur Jambi Al Haris diwawancarai media usai inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Rden Mattaher Jambi, Rabu (2/8/2023) malam. (tangkap layar facebook Tribunjambi.com)

"Katanya pasiennya penuh, warga tersebut disuruh bawa BPJS atau SKTM," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.

Al Haris tidak menginginkan hal itu terjadi. "Yang namanya pasien dan butuh perawatan datang ke rumah sakit wajib hukumnya dirawat," katanya.

"Kalau penuh tunggu ruangan yang sudah ada. Intinya, tidak ada rumusnya kita menolak pasien,kecuali pasien itu minta pulang dengan surat pernyataan," tegas Al Haris.

Atas kejadian itu, Gubernur Jambi memastikan akan ada evaluasi terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved