Berita Tebo
Ira Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Investasi Bodong di Tebo
Anira Dina Minata alias Ira divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan. Vonis terhadap Ira itu diputuskan pada sidang putusan yang digelar
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Anira Dina Minata alias Ira divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan.
Vonis terhadap Ira itu diputuskan pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (31/7/2023) lalu.
"Majelis Hakim memutuskan terdakwa Anira telah terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan dakwaan JPU Pasal 378 KUHPidana penipuan terdakwa Anira dijatuhkan hukuman 1 Tahun 10 Bulan," kata Humas PN Negeri Tebo Julian Marbun, dikonfirmasi Kamis (3/8).
Julian mengatakan sebelumnya JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Mejelis hakim menjatuhakan 1 tahun 10 bulan penjara dengan pertimbangan Ira belum pernah dihukum.
Selain itu dalam pembelaan, Ira merupakan seorang ibu dan telah menyesali perbuatanya.
"Yang memberatkan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatanya," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Dinilai Gantung Nasib Cak Imin dan AHY Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Baca juga: Asian Drag Champion MOD APK Terbaru 2023, UANG UNLIMITED dan Semua Motor Full Upgrade
Baca juga: Manchester United Serius untuk Mengontrak Sofyan Amrabat yang Ragu Meninggalkan Fiorentina
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.