Berita Tebo

Ira Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Investasi Bodong di Tebo

Anira Dina Minata alias Ira divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan. Vonis terhadap Ira itu diputuskan pada sidang putusan yang digelar

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Anira Dina Minata alias Ira divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan. Vonis terhadap Ira itu diputuskan pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (31/7/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Anira Dina Minata alias Ira divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan.

Vonis terhadap Ira itu diputuskan pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (31/7/2023) lalu.

"Majelis Hakim memutuskan terdakwa Anira telah terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan dakwaan JPU Pasal 378 KUHPidana penipuan terdakwa Anira dijatuhkan hukuman 1 Tahun 10 Bulan," kata Humas PN Negeri Tebo Julian Marbun, dikonfirmasi Kamis (3/8).

Julian mengatakan sebelumnya JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Mejelis hakim menjatuhakan 1 tahun 10 bulan penjara dengan pertimbangan Ira belum pernah dihukum.

Selain itu dalam pembelaan, Ira merupakan seorang ibu dan telah menyesali perbuatanya.

"Yang memberatkan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatanya," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Dinilai Gantung Nasib Cak Imin dan AHY Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Baca juga: Asian Drag Champion MOD APK Terbaru 2023, UANG UNLIMITED dan Semua Motor Full Upgrade

Baca juga: Manchester United Serius untuk Mengontrak Sofyan Amrabat yang Ragu Meninggalkan Fiorentina

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved