Terima Suap Pengkondisian Kasasi Ketua KSP Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Terjerat kasus suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Vonis bebas ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Meski demikian, kata Ali, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.
Jaksa KPK akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) yakni di tingkat kasasi.
“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Juru Bicara KPK itu mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.
Baca juga: Penantian Panjang Nur Akniwati, Lolos PPPK Setelah 18 Tahun Jadi Guru Honorer
Baca juga: Ayah dan Anak dari Sumsel Retas HP Kapolda Jateng, Modusnya Kirim Undangan APK
Baca juga: Meriahkan HUT ke 78 RI, Pemprov Jambi Bakal Gelar Lomba Tradisional hingga Pawai Pembangunan
“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Pada kasus ini, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidah\na Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kades Pandan Makmur dan Rantau Jaya Mundur Demi Jadi Bacaleg, Bupati Tunjuk Dua Orang Ini Jadi PJ
Baca juga: LM Ayah Korban Asusila di Tebo Dipanggil Polda Jambi, Diperiksa soal PPA Polres Tebo Minta Dana
Baca juga: Ayah dan Anak dari Sumsel Retas HP Kapolda Jateng, Modusnya Kirim Undangan APK
Penantian Panjang Nur Akniwati, Lolos PPPK Setelah 18 Tahun Jadi Guru Honorer |
![]() |
---|
Kades Pandan Makmur dan Rantau Jaya Mundur Demi Jadi Bacaleg, Bupati Tunjuk Dua Orang Ini Jadi PJ |
![]() |
---|
Ayah Korban Asusila Ditanyai soal Polisi Polres Tebo Minta Uang |
![]() |
---|
Ayah dan Anak dari Sumsel Retas HP Kapolda Jateng, Modusnya Kirim Undangan APK |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke 78 RI, Pemprov Jambi Bakal Gelar Lomba Tradisional hingga Pawai Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.