Berita Tebo
Wasnaker Usul Persoalan Kompensasi karyawan di PT LAJ Tebo Diselesaikan di Tingkat PHI
Ketua Wasnaker Wilayah II Bute Mushuri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindagnaker Tebo, terkait kompensasi karyawan di PT LAJ
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua Wasnaker Wilayah II Bute Mushuri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindagnaker Tebo, terkait kompensasi Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT LAJ dan PT WW yang tidak kunjung di bayarkan.
Mashuri mengatakan telah merekomendasikan persoalan ini ke tingkat Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurutnya keputusan tersebut kembali kepada serikat yang menentukan dalam memperoleh kompensasi itu.
"Dari Koordinasi dengan Disnaker Kabupaten-Kota mereka sudah melakukan pertemuan," katanya, Senin (31/7).
Mashuri menyebutkan perusahaan sudah jauh sebelumnya selalu diperingatkan untuk membayar kompensasi maupun hak karyawan lainya.
"Kita tidak bisa ikut campur terlalu jauh persoalan ini, lebih lengkap ke disnaker kabupaten/kota," kata Mashuri.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Ali Bato mengatakan sudah melakukan empat kali pertemuan antara serikat dan pihak perusahaan yakni Pardomuan selaku HRD PT LAJ dan PT WW yang difasilitasi oleh pihaknya.
"Dari hasil pertemuan pihak perusahaan berjanji akan membayar kompensasi yang dituntut serikat, namun yang menjadi permaslahan waktu yang belum bisa ditentukan kapan," ujar Ali Bato.
Alasan perusahaan bahwa keputusan tidak bisa diputuskan mereka tetapi harus di setujui oleh management pusat.
"Untuk itu kami sudah merekomendasikan Serikat membawa persoalan tersebut ke jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI), atau perundingan antara pekerja/ Buruh Bipartite," ungkap Ali Bato.
Ali menyebutkan ada sebanyak 400 anggota serikat pekerja PT LAJ dan PT WW yang belum dibayar kompensasi oleh pihak perusahaan.
'Kompensasi ini hak Pekerja sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan Kerjanya berdasarkan PKWT," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pertamina Mendukung Arahan Gubernur Jambi, Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Baca juga: Profil Syarif Fasha, Namanya Masuk Tiga Besar Calon Gubernur Jambi dengan Elektabilitas Tinggi
Baca juga: Pengakuan Ibu Pengantin Wanita yang Kabur di Sumsel, Anaknya Sempat Kirim Pesan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Wasnaker-Usul-Persoalan-Kompensasi-karyawan-di-PT-LAJ-Tebo-Diselesaikan-di-Tingkat-PHI.jpg)