OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot

Ditengah polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri tak muncul ke publik dan malah main badminton.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ditengah polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri tak muncul ke publik dan malah main badminton. Aksinya itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari dua mantan penyidik di Lembaga Antirasuah tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ditengah polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri tak muncul ke publik dan malah main badminton.

Aksinya itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari dua mantan penyidik di Lembaga Antirasuah tersebut.

Sementara dua pimpinan lainnya, seperti Johanis Tanak dan Alexander Marwata telah angkat bicara soal penetapan tersangka itu.

Tingkah Firli Bahuri itu pun disemprot oleh dua mantan anak buahnya.

Kedua sosok yang berani menyinggung Firli Bahuri main badminton di Manado itu yakni Herbert Nababan dan Novel Baswedan.

Eks penyidik senior KPK Herbert Nababan menyinggung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang dirasa melepas tanggung jawab atas polemik penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.

"Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Pimpinan KPK Berbeda Sikap dalam Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas

Baca juga: Prabowo Subianto Khawatir PKB Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Jangan Kemana-mana Gus

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Didukung PBB, Yusril: Tidak Memata-mata Kalkulasi Rasional, Juga Batiniah

Kedua Novel Baswedan yang juga eks penyidik senior KPK yang kini bertugas di Polri.

Novel Baswedan menyindir sikap Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.

Ia menyebut, Firli Bahuri adalah pimpinan yang tidak bertanggungjawab.

Lantaran pergi ke Manado saat penyidik KPK sedang memproses kasus tersebut.

"Pimp KPK tdk tggjwb…Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).

Novel mempertanyakan kapasitas Firli untuk lebih memilih bermain badminton di Manado.

Selain itu, ia juga mengkritik Firli yang menyalahkan pegawai KPK dalam kasus OTT Basarnas.

Pimpinan KPK Berbeda Sikap dalam Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah. Mereka berbeda sikap menanggapi penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Jika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidik dan penyidik KPK melakukan kekhilafan dalam penetapan Henri sebagai tersangka, koleganya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan ketua KPK Firli Bahuri sebaliknya.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Alex menyatakan dirinya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, hingga jaksa KPK terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas itu.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menerangkan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan KPK memiliki dua alat bukti, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan.

Dia pun mengutip Pasal 1 butir 14 KUHAP, di mana di sana dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.

Di sisi lain, Alex mengatakan dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

Kata dia, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," terang Alex.

Oleh karena itu, dikatakan Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI, dalam hal ini Henri Alfiandi dan Letkol Afri, yang diduga sebagai pelaku.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan polemik penangan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas menjadi tanggung jawab penuh pimpinan lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

"Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

Firli memastikan seluruh kegiatan pihaknya dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka suap proyek di Basarnas telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Firli mengatakan pihaknya juga telah melibatkan Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

"Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas. Dua di antaranya adalah Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan kasus ini.

Johanis menyebut ada prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Animash MOD Terbaru V.28.0 APK, Cheat Lengkap dengan Semua Karakter Terbuka

Baca juga: Airlangga Kumpulkan 38 Ketua DPD Partai Golkar di Bali, Beberapa DPD Usul Dukung Prabowo di Pilpres

Baca juga: Prabowo Subianto Khawatir PKB Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Jangan Kemana-mana Gus

Baca juga: Persaingan Makin Panas, Inter Milan Masih Ngotot Langkahi AS Roma untuk Scamacca

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved