Kasus IMEI Ilegal, Pelaku Beraksi di e-commerce dengan Menawarkan Jasa Buka Blokir IMEI
Bareskrim Polri ungkap kasus kasus pemalsuan aturan Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEI
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri ungkap kasus kasus pemalsuan aturan Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Dua orang ASN yang tercatat sebagai pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) ditetapkan jadi tersangka.
Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut keberhasilan itu berkat kerja sama antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: 9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Baca juga: Selama 6 Tahun Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri, Pertama saat Korban Kelas 4 SD
Kasus itu berawal dari adanya aduan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin soal ilegal akses.
Dalam hal ini, Wahyu mengatakan dalam perbuatannya, sindikat ini merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995. Ini kalau dihitung dengan PPP 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," beber Wahyu.
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.
Adapun sebanyak 191.995 ponsel didaftarkan dengan IMEI ilegal dalam kasus tersebut.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa dari total 191 ribu ponsel itu mayoritas merk iPhone.
Ia pun mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menonaktifkan ribuan ponsel tersebut hasil pengungkapan dalam kasus tersebut.
"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Wisuda ke-104 Unja Luluskan 961 Orang, Terbanyak FKIP
Baca juga: Cara Membuat Kuis Kahoot yang Mudah dan Menyenangkan
AC Milan Berupaya Jual Pemain, Ante Rebic dan Junior Messias ke Turki, Origi Bisa ke Arab Saudi |
![]() |
---|
9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas |
![]() |
---|
Komentar Soal Harimau Alshad Ahmad yang Mati, Cakra Khan Dapat Peringatan dari Netizen |
![]() |
---|
Wisuda ke-104 Unja Luluskan 961 Orang, Terbanyak FKIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.