Isi Surat Rafael Alun Trisambodo yang Ngaku Sudah Jatuh Miskin, Tolak Bayar Restitusi David

Rafael malah meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana

Editor: Duanto AS
Kolase Tribun Jambi
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. 

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.

Ia pun berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tuturnya.

Di akhir suratnya Rafael juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi David dan berharap agar segera pulih seperti sediakala.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15).

Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sidang Mario Dandy sendiri kemarin ditunda karena saksi ahli meringankan yang seharusnya didatangkan penasihat hukum tidak hadir.

"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak (Berhalangan)," kata penasihat hukum Mario Dandy.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan sekali lagi untuk pihak Mario Dandy menghadirkan saksi meringankan.

"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir.

Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved