DPRD Provinsi Jambi

Ranperda Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi Jambi Berdasarkan 3 Pertimbangan

Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi sampaikan penjelasan tentang pembentukan Ranperda penyelenggaraan sistem kesehatan provinsi.

Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com/Sopianto
Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi sampaikan penjelasan tentang pembentukan Ranperda penyelenggaraan sistem kesehatan provinsi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi sampaikan penjelasan tentang pembentukan Ranperda penyelenggaraan sistem kesehatan provinsi.

Kata Akmaludin, ada beberapa urgensi pembentukan Ranperda didasarkan atas tiga pertimbangan.

Pertama, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, pembangunan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang baik di pusat maupun di daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa secara yuridis, pembangunan kesehatan di daerah perlu memiliki acuan atau pedoman yang sesuai dengan kondisi spesifik, kebutuhan dan permasalahan kesehatan di masing-masing daerah.

"Dengan kata lain, daerah perlu memiliki Sistem Kesehatan Daerah (SKD)," ungkapnya.

Baca juga: 2 Fakta Rekonstruksi Kasus Inses Ayah dan Anak dan Pembunuhan 7 Bayi di Jawa Tengah

Baca juga: 29 Desa di Batanghari Belum Terdapat Akses Internet, Berikut Lokasinya

Kedua, urgensi kehadiran Ranperda ini karena tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan di Provinsi Jambi. Keterbatasan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia antar wilayah kabupaten/kota, berimplikasi terhadap ketertinggalan beberapa wilayah di Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Kondisi sosial ekonomi masyarakat turut berkontribusi terhadap kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan.

"Hambatan dan tantangan tersebut mengindikasikan, diperlukannya upaya penguatan sistem kesehatan di Provinsi Jambi," kata Akmaludin.

Ketiga, hal penting lain yang mendorong diperlukannya penguatan sistem kesehatan daerah di Provinsi Jambi adalah belum optimalnya pemanfaatan potensi lokal berupa kearifan lokal dan kemasyarakatan dalam pembangunankesehatan.

Rendahnya usia harapan hidup di Provinsi Jambi sebagai indikator pembangunan kinerja pembangunan bidang kesehatan, dibarengi dengan belum begitu baiknya kondisi umum status kesehatan di Provinsi Jambi, yang tercermin dari masih tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Dilihat dari beban penyakit, Provinsi Jambi mengalami beban ganda, disatu sisi penyakit tidak menular (PTM) naik dengan signifikan, dan di sisi lain masih dihadapkan pada penyakit menular yang belum tuntas.

"Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas, DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda ini untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Baca juga: DPRD Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi

Lebih lanjut disampaikan Akmaludin, Ranperda ini terdiri 8 Bab dan 38 Pasal, tujuan yang diharapan dari kehadiran Ranperda ini adalah

1.Meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.Menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan Usaha Kesehatan Masyarakat, tanpa mengesampingkan Usaha Kesehatan Perorangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved