Kasus Inses di Jawa Tengah

2 Fakta Rekonstruksi Kasus Inses Ayah dan Anak dan Pembunuhan 7 Bayi di Jawa Tengah

Dua fakta ditemukan dalam rekonstruksi kasus inses dengan anak dan pembunuhan tujuh bayi oleh ayah kandung di Jawa Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng/ Kolase Tribun Jambi
Dua fakta ditemukan dalam rekonstruksi kasus inses dengan anak dan pembunuhan tujuh bayi oleh ayah kandung di Jawa Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua fakta ditemukan dalam rekonstruksi kasus inses dengan anak dan pembunuhan tujuh bayi oleh ayah kandung di Jawa Tengah.

Rekonstruksi tersebut digelar Polresta Banyumas, Senin (24/7/2023).

Dalam proses tersebut ada 20 adegan diperagakan.

Saat rekonstruksi, polisi menghadirkan pelaku Rudi, saksi S yang merupakan istri pelaku.

Tak hanya suami istri, polisi juga menghadirkan saksi E yang merupakan anak dari Rudi dan S.

Dalam adegan rekonstruksi itu diperagakan bagaimana cara tersangka mencoba bersetubuh terhadap anaknya.

Kemudian saat melahirkan dan saat-saat dia membekap, membawa hingga menguburkan bayi.

"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung kemudian dan dibawa ke tkp dan dikuburkan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Dalam proses rekonstruksi itu, ada fakta baru yakni terlihat peran ibu yang juga membantu proses melahirkan si anak.

Baca juga: Istri Ketiga Tahu Suami Inses dengan Anak hingga Lahirkan 7 Bayi di Banyumas Tapi Takut Lapor

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini- Opsi Panglima TNI Soal Pembebasan Pilot Susi Air dari Egianus Kogoya

Baca juga: Kisah dan Pengakuan Korban Selamat Kapal Tenggelam di Buton yang Sebabkan 15 Orang Meninggal

"Ada tiga kali dibantu oleh ibu atau istri pelaku. Semua dalam ancaman pelaku yang akan dibunuh. Jadi ada proses ancaman kepada istri dan anaknya," imbuhnya.

Untuk bayi saat melahirkan dibekap dan baru dikubur.

Fakta baru kedua yakni sebelumnya sempat diberitakan ada satu anak yang masih hidup sampai saat ini.

Ternyata itu adalah hasil hubungan E dengan pacarnya pada 2012 silam.

"Anaknya yang lahir pada 2012, yang sama pacarnya itu masih hidup. Dari 7 kerangka bayi itu 5 adalah laki-laki, 2 perempuan," katanya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengatakan rekonstruksi ini adalah sebagai kebutuhan untuk persidangan

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.

"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan. Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," katanya.

Ritual Diduga Jadi Motif

Guru spiritual yang sarankan R (57) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan lakukan inses dan kubur bayinya, ternyata sudah meninggal.

Baca juga: Perlu Diketahui, Berikut 6 Bahaya Perkawinan Sedarah atau Inses Bagi Calon Bayi

Pengakuan R ke polisi, guru spiritual itu menyarankan untuk melakukan perbuatan itu sebagai ritual pesugihan.

Dikatakan Kapolres Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, tersangka R melakukan ritual atas saran dari seorang paranormal di Klaten.

"Keterangan R tahun 2011 merantau di Klaten sebagai buruh bangunan. Ketemu seseorang di sana yang menurutnya sebagai paranormal," kata Edy saat pers rilis di mapolres, Selasa (27/6/2023).

R diberi saran oleh paranormal apabila ingin kaya raya, maka harus menjalankan ritual tersebut.

"Menurut dia paranormal itu memberi saran kalau ingin kaya melakukan persetubuhan deng anak kandung. Kalau lahir dikubur hidup-hidup sampai tujuh kali," ungkap Edy.

Namun polisi tidak begitu saya mempercayai keterangan R.

"Ini masih kami dalami, apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung," ujar Edy.

Pihak kepolisian mendapat informasi jika paranormal yang dimaksud bernama Bambang dan sudah meninggal dunia.

"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.

Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.

Baca juga: Update Insiden Kapal Tenggelam di Buton Tengah, 33 Orang Selamat, 15 Meninggal, Berikut Daftarnya

Selain pasal pembunuhan berencana, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Banyumas menjalin hubungan antar keluarga atau incest/inses dengan putrinya sendiri.

Dari hubungan terlarang itu, sudah 7 bayi yang dilahirkan sang putri.

Hubungan ayah-anak itu sendiri sudah terjadi sejak 2013 silam.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan 4 kerangka bayi di kebun dekat rumah sang keluarga.

Ayah yang sudah jadi tersangka yang bernama Rudi (57) mengaku, masih ada 3 kerangka bayi lagi yang belum ditemukan petugas kepolisian, sehingga total ada 7 bayi yang dibunuh.

Bayi yang dibunuh merupakan hasil hubungan inses tersangka dengan anaknya yang berinisial E.

Hubungan inses dan pembunuhan bayi dilakukan sejak 2013 hingga 2021.

Bahkan istri ketiga Rudi yang juga ibu E membantu proses persalinan.

Berdasarkan keterangan dari Rudi, motif melakukan hubungan inses dan pembunuhan bayi untuk menjalani ritual.

Tersangka mengaku perbuatannya atas perintah guru spiritualnya yang bernama Bambang.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini termasuk adanya kemungkinan tersangka bertambah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saipul Jamil Bongkar Ritual Dewi Perssik sebelum Berhubungan

Baca juga: Prediksi Skor Napoli vs SPAL Malam ini, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Nathalie Holscher Akui Dapat Tawaran Nge-DJ Usai Lepas Hijab, Eks Sule Kembali ke Hiburan Malam?

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini- Opsi Panglima TNI Soal Pembebasan Pilot Susi Air dari Egianus Kogoya

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved