Berita Tanjab Timur

149 PPPK Tenaga Guru Tanjabtim Terima SK Penugasan, Bupati: Selalu Menjaga Amanah dengan Baik

Setelah penantian panjang, akhirnya 149 orang khusus tenaga guru telah menerima SK penugasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
149 PPPK tenaga guru di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, terima SK penugasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Setelah penantian panjang, akhirnya 149 orang khusus tenaga guru telah menerima SK penugasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim.

Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto yang langsung menyerahkan SK tersebut di aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, dihadiri Kepala BKPSDMD dan Dinas Pendidikan.

Romi Hariyanto dalam sambutannya menegaskan agar selalu menjaga amanah dan tanggung serta menjalankan tugas ini dengan baik, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai seorang guru dalam mendidik anak di sekolah.

"Tunjukan kepada negeri ini kalau saudara-saudara memang layak untuk menerima SK ini dan sebagai seorang guru di sekolah yang patut menjadi contoh untuk setiap murid,"tegasnya, Sabtu (22/7/23).

Sementara, Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha menjelaskan, bahwa seleksi PPPK ini dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, dan di tahun 2023 ini baru diserahkan SK-nya.

Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018

Baca juga: Terdakwa Tartiniah RH Pakai Kursi Roda Datangi PN Jambi Jelang Vonis Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

"Penyerahan SK PPPK kali ini adalah gelombang kedua yang sebelumnya telah diserahkan kepada 48 SK tenaga kesehatan beberapa bulan lalu,"ujarnya.

Lebih lanjut Angga menerangkan, bahwa sebenarnya 150 formasi PPPK tenaga guru semuanya terpenuhi, namun karena ada Satu orang yang meninggal dunia, maka tenaga guru yang menerima SK hanya sebanyak 149 orang.

"Jadi berdasarkan aturan, bagi pegawai yang lulus seleksi meninggal dunia sebelum menerima SK, maka kelulusannya dianggap gugur,"pungkasnya.

Untuk diketahui, 149 tenaga guru tersebut terdiri dari jabatan fungsional guru TK sebanyak 18 orang, jabatan fungsional guru SD sebanyak 105 orang dan jabatan fungsional guru SMP sebanyak 26 orang. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terdakwa Tartiniah RH Pakai Kursi Roda Datangi PN Jambi Jelang Vonis Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved