Johanis Tanak Akan Diperiksa Dewas KPK Senin Besok, Berikut Profilnya
Nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak kembali jadi perbincangan antaran akan menjalani sidang etik pada Senin (24/7/2023).
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
Dalam perbincangan tersebut Johanis Tanak juga menyampaikan pendapatnya bahwa untuk kasus korupsi, koruptor diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi disertai denda.
Ia mengamini bahwa perbuatan pidana bisa diganti dengan pembayaran. "Khusus perkara korupsi. Karena perkara korupsi itu filosofis jangan sampai ada uang negara ada yang keluar untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
Untuk diketahui saat mengikuti seleksi caln pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menyuarakan pandangannya itu.
Ia mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor. Artinya, koruptor diberi kesempatan untuk mengambalikan uang yang dikorupsi ditambah dengan denda.
Nama Johanis Tanak oleh Kejaksaan Agung pernah diusulkan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023.
Namun saat itu ia tidak memperoleh suara di DPR saat voting nama calon pimpinan KPK.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018, nilai kekayaan Johanis Tanak sebesar Rp 8.340.407.121.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.