Johanis Tanak Akan Diperiksa Dewas KPK Senin Besok, Berikut Profilnya

Nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak kembali jadi perbincangan antaran akan menjalani sidang etik pada Senin (24/7/2023).

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
istimewa
Johanis Tanak saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ketika vaksinasi Covid-19 Kamis, (28/1/2021) 

Dalam perbincangan tersebut Johanis Tanak juga menyampaikan pendapatnya bahwa untuk kasus korupsi, koruptor diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi disertai denda.

Ia mengamini bahwa perbuatan pidana bisa diganti dengan pembayaran. "Khusus perkara korupsi. Karena perkara korupsi itu filosofis jangan sampai ada uang negara ada yang keluar untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

Untuk diketahui saat mengikuti seleksi caln pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menyuarakan pandangannya itu.

 

Ia mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor. Artinya, koruptor diberi kesempatan untuk mengambalikan uang yang dikorupsi ditambah dengan denda.

Nama Johanis Tanak oleh Kejaksaan Agung pernah diusulkan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023.

 

Namun saat itu ia tidak memperoleh suara di DPR saat voting nama calon pimpinan KPK.

 

Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018, nilai kekayaan Johanis Tanak sebesar Rp 8.340.407.121.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved