Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, ASN Pemkab Sarolangun Kasus Excavator Terancam DPO

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sarolangun mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun atas kasus penipuan

Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
ist
Ilustrasi: Penampakan excavator diduga untuk PETI di Bungo yang diamankan Polres Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sarolangun mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun atas kasus penipuan pembelian eksavator.

Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Jenda, Minggu (23/7). Jenda mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil ASN berinsial H tersebut, namun tidak ada tanggapan.

"Kami sudah dua kali panggil, namun tidak diindahkan," kata Jenda.

Jenda menjalankan, H awalnya merupakan terdakwa kasus penipuan pembelian eksavator, kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).

"Kemudian yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun PT menguatkan putusan PN dan yang bersangkutan mengajukan kasasi," jelasnya.

Meskipun demikian, Jenda mengaku Kejari Sarolangun akan tetap melakukan pemanggilan ketiga terhadap H dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, dalam proses persidangan hingga pengajuan banding dan kasasi, H mendapatkan penangguhan penahanan.

Terdakwa terancam ditetapkan sebagai buronan atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Jenda mengatakan, bahwa pihaknya telah dua kali memanggil ASN berinsial H tersebut secara patut.

"Namun surat yang kami kirimkan tidak direspon, jika surat ketiga nanti juga tidak datang, maka H akan kami tetapkan sebagai DPO," kata Jenda.

Dalam kasus tersebut, H dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, kemudian H mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun PT memutuskan menguatkan putusan PN.

Namun, H selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi MA turut menguatkan putusan 3 tahun penjara tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved