Berita Jambi
UPDATE Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Praperadilan Diterima Hakim, Pemohon Tetap Tak Bisa Dibebaskan
"Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah," sebut Hakim.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan praperadilan kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, dengan pemohon DS, dengan agenda putusan, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (21/7/23).
Dalam putusannya, Hakim tunggal Rio Destrado mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan, antara lain Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim.
Hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan penyampaian bukti-bukti dan pendapat ahli dari Pemohon dan Termohon.
"Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah," sebut Hakim.
Usai persidangan, Penasehat Hukum DS Riso Hutagalung mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tunggal Rio Destrado, sebab hakim bisa melihat secara utuh perkara tersebut.
"Kita berterima kasih dengan putusan yang ada, kita akan meminta salinan putusan untuk di bawa ke Lapas Jambi untuk mengeluarkan klien kami," ujarnya.
Terpisah, di Lapas Klas IIA Jambi, Pemohon tidak berhasil di bebaskan dari tahanan. Sebab, pihak Termohon kembali menahan DS atas perkara tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disayangkan oleh penasehat hukum tersangka karena surat perintah penahanan atas kliennya.
"Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan, yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa, kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim, ini lucu sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," katanya.
Kata Riso, pihaknya kembali akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali Praperadilan terhadap kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jambi.
"Kita akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jambi," tegasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus
Baca juga: Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi, Riso: Termohon Tidak Menjalankan Putusan MK No 130 PUU XIII
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Warga Simpang Rimbo Keluhkan Air Tak Mengalir, PDAM Tirta Mayang Sebut Ada Perbaikan Teknis |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Naik di Jambi, Pedagang Sebut Dampak Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Tunjuk Direktur dan Komisaris Baru PT JII, Targetkan Tambah PAD |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Kumpulkan Semua Kepala OPD, Evaluasi dan Pertajam Program Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.