Anggota Polisi Hilang

Anggota Polisi Hilang Sejak April, Polda Sumsel Terbitkan DPA

Seorang anggota polisi jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghilang dan meninggalkan tugas sejak April 2023.

|
Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Anggota Polisi Hilang Sejak April, Polda Sumsel Terbitkan DPA
Kompas.com
ilustrasi polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota polisi jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghilang dan meninggalkan tugas sejak April 2023.

Persoalan Bripka M Hatta Polisi hilang, kini sedang ditangani Polda Sumsel dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Anggota (DPA).

Daftar pencarian Bripka Hatta, Polisi Hilang diterbitkan dalam sebuah surat nomor DPAP/01/VII/2023 yang ditandatangani oleh Kasubbid Provos Polda Sumsel, Kompol Wiwin Junianto Supriadi.

Bripka M Hatta adalah personel Banum Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel yang dilaporkan menghilang dan meninggalkan tugas sejak April 2023.

Dari informasi yang diterima Tribunsumsel.com, Bripka Hatta meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari dan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ia memiliki ciri-ciri tinggi 165 cm, kulit sawo matang, kepala dan mata bulat, berat 70 kilogram, rambut lurus, dan hidung sedang.

Bripka Hatta merupakan warga Jl H Sanusi Perum Continent Regency Blok B4 Sukabangun Palembang.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Pencarian Bripka Hatta dimaksudkan agar menghadap kepada Kasubbidprovos Bid Propam Polda Sumsel.

Bagi yang menemukan bersangkutan, bisa menghubungi nomor Kaurgakkum Subbidprovos Bid propam Polda Sumsel

0813-7000-2110 dan 0813-7382-2449.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polda Sumsel Menghilang dan Meninggalkan Tugas Sejak April 2023

Baca juga: Jumat Curhat di SMAN 3 Kota Jambi, Polda Jambi Dengarkan Keluhan dan Aspirasi Pelajar Soal Kamtibmas

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Lintas Kota Baru Tanjabtim Jambi, Motor Melaju dari Arah yang Sama

Baca juga: Vonis Mati Ayah Bunuh Anak Kandung, Terdakwa dan JPU Sama-sama Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved