Kasus Penganiayaan

Dokter Saraf Sebut Motorik D Tak Bisa Sembuh Total Akibat Penganiayaan Mario Dandy Cs

Dokter saraf ini menyebut jika D tidak bisa sembuh 100 persen pasca penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Dokter Yeremia Tatang, ahli syaraf yang hadir sebagai ahli untuk memberikan keterangan tentang kondisi korban anak D dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dokter spesialis saraf Yeremi Tatang yang menangani anak D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.

Dokter saraf ini menyebut jika D tidak bisa sembuh 100 persen pasca penganiayaan.

Sebelumnya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya apakah D bisa pulih.

"Menurut pendapat saudara, ini progresnya bisa pulih?" tanya Alimin kepada Yeremia.

"Kalau 100 persen, sepertinya tidak," jawab Yeremia.

Dia juga memastikan jika kondisi motorik D tidak akan sama seperti sedia kala.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Polisi Bubarkan Pemblokiran Jalan PT FPIL di Jambi, Warga: Kami Bukan Maling

Baca juga: Jemaah Haji Asal Nipah Panjang yang Sakit di Arab Saudi akan Dapat Layanan Khusus Saat Pulang

Hal ini terjadi karena trauma akibat penganiayaan yang dialaminya.

"Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka. Di area dalam cedera tersebut dan menimbulkan bekas, itu tidak akan pulih 100 persen seperti semula," tutur Yeremia.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga di Kecamatan Mersam Batanghari Luka Parah di Mata Setelah Diserang Beruang

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Saraf Sebut D yang Dianiaya Mario Dandy Tidak Bisa Pulih 100 Persen",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Polisi Bubarkan Pemblokiran Jalan PT FPIL di Jambi, Warga: Kami Bukan Maling

Baca juga: Terima Puluhan Laporan Kasus TPPO, Polda Jambi Sudah Tahan 36 Orang

Baca juga: Perbedaan Reaksi PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo Saat Budiman Sujadmiko Temui Prabowo Subianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved