Berita Sarolangun
Kemenag Sarolangun Tegaskan Wakaf Tanah Wajib Buat Perjanjian Tertulis
Syatar menjelaskan, untuk mengindari persoalan wakaf dikemudian hari, diperlukan perjanjian secara tertulis
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Wakaf tanah dan bangunan seringkali menjadi persoalan, ketika pemberi wakaf meninggal dunia sedangkan pihak keluarga tidak mengetahui proses tersebut.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun M Syatar, Minggu (16/7/2023).
Syatar menjelaskan, untuk mengindari persoalan wakaf dikemudian hari, diperlukan perjanjian secara tertulis.
"Karena lahan yang diwakafkan biasanya nilainya terus naik, sehingga terkadang menjadi persoalan," katanya.
Dengan adanya perjanjian tertulis tegas Syatar, dipastikan tidak akan ada persoalan atau masalah dengan para ahli waris pemberi wakaf.
"Kami juga sudah menunjuk beberapa petugas administrasi dibeberapa desa, untuk mengurus hal ini," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Monitoring Paham Radikal di Sarolangun, Syatar: Belum Ditemukan
Baca juga: Agar Rumah Ibadah Punya Kepastian Hukum, BPN Tebo: Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Prioritas
Baca juga: Rencana Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Batanghari Prioritaskan Masjid, TPU dan Madrasah
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.