Pelaku Mutilasi di Sleman Diringkus

BREAKING NEWS Polisi Ringkus Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ternyata Warga Magelang dan Jakarta

Polisi meringkus dua pelaku kasus mutilasi di Turi Sleman pada Sabtu (15/7/2023). Kedua pelaku yakni W warga Magelang dan RD warga asal DKI Jakarta.

|
Ist
Polisi meringkus dua pelaku kasus mutilasi di Turi Sleman pada Sabtu (15/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi meringkus dua pelaku kasus mutilasi di Turi Sleman pada Sabtu (15/7/2023).

Kedua pelaku yakni W warga Magelang dan RD warga asal DKI Jakarta.

Awalnya, polisi menindaklanjuti laporan berupa potongan tubuh terduga korban inisial R.

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah TKP dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku. Pelaku ada di wilayah Jabar. Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," kata Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).

Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Husen Kini Menyesal Telah Mutilasi dan Cor Semen Bosnya, Keluarga: Tidak Ada Maaf

Terkait motif pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut, Polisi masih terus melakukan pendalaman.

Sejumlah barang bukti berupa pisau, palu, serta kompor dan panci turut diamankan kopolisian.

Dari hasil olah TKP kepolisian, korban dimutilasi oleh pelaku di sebuah kamar kos di Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

Temuan Kepala

Sebelumnya, kabar terbaru pada Sabtu (15/7/2023), petugas kepolisian gabungan menemukan potongan kepala manusia di wilayah Sungai Krasak, Tempel.

Baca juga: Husen Ngaku Cerita Mutilasi,Cor Bosnya ke Pedagang Angkringan, Tapi Milih Bungkam dan Open BO Bareng

Potongan kepala itu setidaknya akan mempermudah polisi mengungkap identitas potongan tubuh manusia yang ditemukan di Turi Sleman, beberapa hari lalu.

Meskipun, temuan kepala itu memang belum terkonfirmasi jadi bagian potongan tubuh di Turi Sleman, sebab butuh pemeriksaan dan penelitian forensik dari petugas.

Tapi untuk sementara, kepala itu, diduga sangat kuat jadi bagian potongan tubuh berupa kaki dan tangan yang ditemukan di Turi Sleman.

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, temuan kepala lebih kurang berjarak 5 kilometer dari lokasi temuan awal.

Baca juga: Alasan Nyeleneh Pelaku Mutilasi di Semarang Curi Rp 7 Juta Hingga Open BO: Kurangi Beban Pikiran

Potongan kepala itu ada di seputaran Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel, Sleman

Selain potongan kepala, petugas juga menemukan kompor, tali, pisau dan juga sandal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan, petugas melakukan kegiatan penelusuran kembali di lokasi kejadian untuk mencari barang bukti yang diduga masih belum ditemukan.

Setelah melakukan penelusuran di sungai Krasak, Kalurahan Merdikorejo petugas menemukan potongan kepala.

"Jadi kita melakukan kegiatan menyusuri kembali di TKP, untuk mencari dugaan barang bukti lain yang belum kita temukan kemarin.

"Kemudian setelah kita melakukan penyusuran lagi, kita menemukan potongan kepala, dugaannya punya korban," kata Endriadi kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Selanjutnya, sembari mencari bukti-bukti yang lain, polisi bergerak untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Sejauh ini telah dilakukan tes yang membenarkan jika potongan - potongan tubuh yang ditemukan di aliran sungai Bedog itu adalah dari satu tubuh manusia.

Kuat dugaan, potongan tubuh yang ditemukan tersebut merupakan korban mutilasi. Tetapi identitas korban belum diketahui.

Polisi akan melakukan serangkaian cara untuk mengetahui identitas dari korban, satu di antaranya dengan melakukan tes DNA atau Deoxyribonucleic Acid.

Sebelumnya, kabar terbaru pada Sabtu, (15/7/2023), petugas kepolisian gabungan menemukan potongan kepala manusia di wilayah Sungai Krasak, Tempel.

Potongan kepala itu setidaknya akan mempermudah polisi mengungkap identitas tubuh manusia di Turi Sleman.

Meskipun, temuan kepala itu memang belum terkonfirmasi jadi bagian potongan tubuh di Turi Sleman, sebab butuh pemeriksaan dan penelitian forensik dari petugas.

Tapi untuk sementara, kepala itu, diduga sangat kuat jadi bagian potongan tubuh berupa kaki dan tangan yang ditemukan di Turi Sleman.

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, temuan kepala lebih kurang berjarak 5 kilometer dari lokasi temuan awal.

Potongan kepala itu ada di seputaran Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel, Sleman

Selain potongan kepala, petugas juga menemukan kompor, tali, pisau dan juga sandal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, petugas melakukan kegiatan penelusuran kembali di lokasi kejadian untuk mencari barang bukti yang diduga masih belum ditemukan.

Setelah melakukan penelusuran di sungai Krasak, Kalurahan Merdikorejo petugas menemukan potongan kepala.

"Jadi kita melakukan kegiatan menyusuri kembali di TKP, untuk mencari dugaan barang bukti lain yang belum kita temukan kemarin.

"Kemudian setelah kita melakukan penyusuran lagi, kita menemukan potongan kepala, dugaannya punya korban," kata Endriadi kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Selanjutnya, sembari mencari bukti-bukti yang lain, polisi bergerak untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Sejauh ini telah dilakukan tes yang membenarkan jika potongan - potongan tubuh yang ditemukan di aliran sungai Bedog itu adalah dari satu tubuh manusia.

Kuat dugaan, potongan tubuh yang ditemukan tersebut merupakan korban mutilasi. Tetapi identitas korban belum diketahui.

Polisi akan melakukan serangkaian cara untuk mengetahui identitas dari korban, satu di antaranya dengan melakukan tes DNA atau Deoxyribonucleic Acid.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelaku Terduga Mutilasi di Turi Sleman Dikabarkan Telah Ditangkap Polisi, https://jogja.tribunnews.com/2023/07/16/breaking-news-pelaku-terduga-mutilasi-di-turi-sleman-dikabarkan-telah-ditangkap-polisi?page=2

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motif dan Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved