Hakim Tolak Eksepsi Yunita, Sidang Dugaan Pencabulan 17 Anak Dilanjutkan 20 Juli

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi. Penasehat hukum Yunita,

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ARYO/KOLASE
Polisi saat membawa YSA alias NT ke Rumah Sakit Jiwa (kiri) dan saat anak-anak melaporkan NT ke Polda Jambi (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi.

Penasehat hukum Yunita, Alendra mengatakan salah satu poin eksepsi yang disampaikan pihak ke majelis hakim di antaranya yakni diskriminasi yang dialami kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.

Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dari JPU pada Kamis (20/7) mendatang.

Dalam perkara ini, Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Ia didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.

"Kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7). Sidang eksepsi itu dilakukan pada Kamis (13/7) lalu di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang digelar secara tertutup.

Alendra mengatakan pada 3 Februari 2023, saat Yunita melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh 8 orang di Polresta Jambi, Yunita tidak pernah mendapat pendampingan haknya sebagai korban kekerasan seksual. Meski di saat yang sama, Yunita juga diadukan oleh orang tua dari anak-anak di Polda Jambi terkait dugaan pencabulan.

"Laporan balik yang dilakukan Yunita ini, seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Alendra juga menjelaskan hak-hak Yunita yang melapor sebagai korban tidak terpenuhi, hingga Yunita terlanjur dianggap sebagai predator seksual.

"Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan dan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis dan akses terhadap dokumen hasil penanganan.

Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun di persidangan," jelasnya.

Laporan Yunita terkait dugaan pemerkosaan itu dihentikan Polresta Jambi pada Rabu (15/3). Penghentian ini dilakukan karena laporan itu tidak terbukti.

Sidang lanjutan Yunita akan digelar pada pekan depan Kamis (20/7). JPU akan menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved