Napi Korupsi Setor Rp 2 hingga Puluhan Juta ke Petugas di Rutan KPK, Bisa Pegang HP, Makanan Enak

Praktek pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) capai puluhan juta rupiah per bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menukan dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar periode Desember 2021-Maret 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Praktek pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) capai puluhan juta rupiah per bulan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Nurul mengatakan, besaran pungli yang terjadi di rutan KPK nilainya berbeda-beda.

Narapidana yang ditahan diminta untuk menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, Kamis (13/7/2023).

Napi korupsi itu rela membayar ke petugas untuk mendapatkan sejumlah akses, mulai makanan tambahan dari keluarga, HP hingga akses mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan kerja bersih-bersih kloset.

“Itu punglinya biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang HP (handphone), akses untuk mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, akses mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan kerja-kerja bersih kloset,” ucap Ghufron

Baca juga: Terjerat Kasus Suap Pengurusan Kasus di MA, Hasbi Hasan Ditahan KPK, Ada 17 Tersangka Kasus Ini

Baca juga: Selain Jual Beli Jabatan, KPK Juga Sidik Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Pertanian

Dijelaskan Nurul, alur transaksi pungli di rutan KPK yakni napi diminta untuk menyetorkan uang dengan cara mentransfer ke rekening di luar KPK.

Setelah itu, kata Nurul, uang yang sudah ditransfer tersebut kemudian akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya diterima oleh oknum pegawai KPK tersebut.

"Jadi, nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," ucap Ghufron.

SEbelumnya, Dewas KPK menemukan indikasi pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dampak yang Terjadi pada Anak Rendy Kjaernett saat Tahu sang Ayah Diduga Berselingkuh

Baca juga: Drama Anggi Anggraeni dan Mantan Pacar, Alasan Fahmi Husaeni Tak Bawa ke Jalur Hukum: Saya Ikhlas

Baca juga: Ternyata Tina Toon Sudah Menikah, Sosok Suami Bukan Orang Sembarangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved