Terjerat Kasus Suap Pengurusan Kasus di MA, Hasbi Hasan Ditahan KPK, Ada 17 Tersangka Kasus Ini
Terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) ditahan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) ditahan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pada kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK sudah menetapkan 17 tersangka, yakni:
1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca juga: Prostitusi di Warung Kopi di Tanjabtim Jambi Bertarif Rp 200 Ribu, Sasar Sopir yang Mampir Ngopi
Baca juga: Abu Bakar Berikan Semangat pada Atlet Esport Kota Jambi di Ajang Porprov Jambi 2023
6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.
7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
11) TYP (Theodorus Yosep Parera), Pengacara.
12) ES (Eko Suparno), Pengacara.
13) HT (Heryanto Tanaka), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
14) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
15) WH (Wahyudi Hardi), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).
16) DTY (Dadan Tri Yudianto), Wiraswasta/Komisaris Independen PT WB (Wika Beton).
17) HH (Hasbi Hasan), PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Konstruksi Perkara
Firli mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung resmi dijabat Hasbi Hasan pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.
Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diajukan Heryanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.
"Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di ltingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli.
Dalam proses kasasi ini, Heryanto yang telah mengenal baik Dadan Tri kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Baca juga: Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Personel Polda Sumut Hanya Kena Sanksi Demosi
"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.
Abu Bakar Berikan Semangat pada Atlet Esport Kota Jambi di Ajang Porprov Jambi 2023 |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Fasilitas Koni Diperhatikan |
![]() |
---|
Chelsea Ultimatum Inter Milan, Romelu Lukaku tak Ikut Latihan dengan Skuad |
![]() |
---|
Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Personel Polda Sumut Hanya Kena Sanksi Demosi |
![]() |
---|
Prostitusi di Warung Kopi di Tanjabtim Jambi Bertarif Rp 200 Ribu, Sasar Sopir yang Mampir Ngopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.