Berita Nasional

KPU Siapkan Tiga TPS Khusus Untuk 815 Orang Anggota Ponpes Al Zaytun yang Masuk DPT

TPS loksus ini disediakan supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif. 

Editor: Deni Satria Budi
Kpud-sumenepkab.go.id
Logo KPU. 

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;

b. panti sosial atau panti rehabilitasi;

c. relokasi bencana;

d. daerah konflik; dan

e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

(Tribun Network)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved