Berita Nasional
KPU Siapkan Tiga TPS Khusus Untuk 815 Orang Anggota Ponpes Al Zaytun yang Masuk DPT
TPS loksus ini disediakan supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif.
Editor:
Deni Satria Budi
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
(Tribun Network)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Batal Kunjungan ke China, Presiden Prabowo Fokus Tangani Dinamika di Dalam Negeri |
![]() |
---|
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, Kini Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI: Singgung dan Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap 4 Biang Kerok Kemarahan Warga Sampai Demo: Akumulasi Kekecewaan |
![]() |
---|
Mahfud MD: Wahai Seluruh Rakyat, Aparat Bukan Musuh Anda, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.