Berita Muaro Jambi

Tersangka Gadaikan Motor Hasil Curian, Resedivis Curanmor Diringkus Polsek Jaluko

M Sabli (34) warga RT 02, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus kepolisian Polsek Jaluko.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kapolsek Jambi Luar Kota IPTU Ojak Sitanggang (kiri) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (13/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - M Sabli (34) warga RT 02, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus kepolisian Polsek Jaluko.

Dia diamankan karena menjadi spesialis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaluko.

Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Iptu Ojak Sitanggang saat pers rilis menyebut jika pelaku merupakan spesialis yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku kata Kapolsek, telah beberapa kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Di antaranya Kawasaki KLX, Honda Beat Street, dan Suzuki Satria FU.

"Dia merupakan residivis dengan kasus pencurian," sebut Ojak Sitanggang, Kamis (13/7/2023).

Tiga sepeda motor yang dicuri tersangka kata Kapolsek, berhasil diamankan dibeberapa lokasi. Satu motor di tempat gadaian dan dua motor disembunyikan di tempat terpisah.

Menurut Kapolsek, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dikarenakan terhimpit ekonomi. Sebagian hasil curian untuk dibelikan untuk makan dan sebagiannya untuk foya-foya bersama temannya.

"Iya barang bukti sempat digadaikan kepada kenalannya," imbuhnya. 

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Pesepeda Motor di Jambi yang Tabrak Median di Tengah Jalan, Meninggal Dunia

Baca juga: Pelaku Pencurian yang Bobol Rumah di Jambi dan Viral di Medsos, Ternyata Pakai Plat Motor Palsu

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved