Satu Tahun Kasus Ferdy Samsbo

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun yang lalu sangat menyedot perhatian masyarakat.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf. 

Hal ini kemudian membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.

Di saat bersamaan, kata Ramadhan, Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas mendengar teriakan tersebut.

Bharada E disebut menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas rumah.

Selanjutnya, Bharada E langsung disambut tembakan oleh Brigadir J.

Bharada E pun membalas tembakannya yang kemudian membuat Brigadir J tewas dengan lima luka tembak.

12 Juli 2022

Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampaknya mencium ada kejanggalan sehingga membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus baku tembak sesama polisi yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.

Tim tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolri (Wakapolri) yang saat itu dipimpin Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono.

"Saya telah bentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri," ujar Listyo Sigit di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan, tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

18 Juli 2022

Pihak keluarga juga merasa ada yang janggal dari penjelasan awal pihak Kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut narasi adanya pelecehan dan peristiwa baku tembak yang dilakukan anak kliennya dinilai tidak berdasarkan bukti yang ditemukan pihak keluarga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved