Ini Penyebab Hendri Gunawan Dipindahkan Jadi Tahanan Rumah

Net
Ilustrasi tahanan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat kasus pengancaman, Hendri Gunawan warga Kota Jambi jalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh hakim, Kamis (13/7/2023). 

Kasus yang menjerat tersangka Hendri Gunawan terkait kasus ancaman yang dilakukannya terhadap saudaranya sendiri. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jambi Irwan Syafari, SH menuturkan, tersangka Hendri sendiri sempat menjadi tahanan lapas jelang proses persidangannya berjalan. 

Namun dikarenakan alasan sakit dan perawatan sehingga tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah. Hingga sidang pertamanya digelar hari ini. 

"Sebelumnya yang bersangkutan memang tahanan lapas, setelah menjalani masa tahanan selama tiga hari. Yang bersangkutan melalui pengacaranya meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan faktor kesehatan, " ujarnya. 

Namun berdasarkan hasil sidang perdana tadi, dimana hakim menetapkan penahanan kembali yang bersangkutan sebagai tahanan lapas. 

"Penahanan tersebut terhitung sejak hari ini, hingga 30 hari ke depan, " tuturnya. 

Lanjut Kasi Pidum, kronologis kejadian perkara tersebut dimana adanya perselisihan antara kakak dan adik (saudara).  Hingga berujung pengancaman oleh tersangka kepada kakaknya. 

Dari perselisihan itu tadi hingga terjadi ancaman, akhirnya kakaknya melaporkan dirinya dengan pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.

Baca juga: Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Baca juga: Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut